Kebaradaan KPE Tak Rugikan PNS

oleh
oleh

“Persoalan ini muncul hanya dikarenakan adanya kekurang pahaman dari nasabah kita khususnya sebagian daripada PNS pemegang KPE (Kartu Pegawai Elektronik) yang ada di Kabupaten Sintang ini,” ujar Dedi Syafriadi, Pimpinan Bank Kalbar Cabang Sintang. <p style="text-align: justify;">Pernyataan tersebut disampaikan Pimpinan Bank Kalbar Cabang Sintang, Dedi Syafriadi pada kalimantan-news.com Rabu (07/03/2012) terkait dengan adanya pemberitaan disalah satu harian, yang menyebutkan jika pembayaran gaji PNS melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan menggunakan Kartu Pegawai Elektronik sarat dengan kepentingan dan hanya menguntungkan Bank Kalbar/BPD yang mendapatkan lisensi dalam pembayaran gaji PNS secara elektronik ini.<br /><br />Dedi Syafriadi menuturkan,  sebelum penggunaan KPE secara sah diberlakukan, pihaknya yang ditunjuk sebagai penanggungjawab pembayaran gaji melalui ATM dengan menggunakan KPE, telah gencar melakukan sosialisasi baik melalui Badan Kepegawaian Daerah di provinsi maupun kabupaten kota serta masing-masing SKPD.<br /><br />“Sebelum di launching, sudah menjadi kewajiban kita untuk melakukan sosialisasi terkait dengan KPE ini ke BKD maupun masing-masing instansi,” tegas Dedi.<br /><br />“Sosialisasi bekerjasama dengan BKD Kabupaten Sintang dan melibatkan perwakilan dari SKPD, dengan harapan apa yang kita sampaikan terkait KPE dapat disosialisasikan lagi kemasing-masing PNS di Instansi tersebut,” ujarnya.<br /><br />Ditegaskannya, terkait dengan KPE, pihak Bank Kalbar hanya menindaklanjuti peraturan dari BKN yang diamanahkan dalam UU No.7 tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Elektronik atau KPE .<br /><br />“Penerbitan KPE ini adalah untuk menggantikan Kartu Pegawai yang lama, yang berfungsi sebagai kartu identitas yang memuat data pegawai serta keluarganya secara elektronik,” jelas Dedi Syafriadi.<br /><br />Kartu Pegawai Elektonik ini sendiri, memiliki fungsi multy-player karena pihak Bank telah mendesign sedemikian rupa dengan memasukan berbagai fungsi didalamnya. Salah satunya adalah berfungsi sebagai kartu ATM.<br /><br />“Banyak fungsi yang ada didalam KPE itu. Tidak hanya memuat data pribadi dan keluarga saja, akan tetapi banyak fungsi didalamnya mulai dari pembayaran gaji PNS maupun pensiunan PNS,  pelayanan ASKES, Absen, Bapertarum, kartu ATM, dan berbagai fungsi lainnya. Jadi adanya KPE tidak sama sekali merugikan ataupun mempersulit PNS,” jelasnya lagi.<br /><br />Karena itu, dalam KPE itu juga dimasukan berbagai fitur-fitur bank bahkan BEBAS dari segala biaya administrasi yang biasanya dibebankan kepada nasabah.<br /><br />“Artinya khusus untuk KPE ini tidak ada sama sekali biaya-biaya administrasi yang dibebankan kepada pemegangnya. Sama sekali free-charge, bahkan pemegangnya akan mendapatkan bunga serta diikutkan dalam program undian yang diselenggarakan oleh Bank Kalbar/BPD,” tambah Dedi.<br /><br />Terkait dengan saldo yang mengendap di ATM pada saat pemegang kartu menarik uangnya di ATM, Dedi menegaskan jika saldo itu tetap milik pemegang kartu dan bukan Bank.<br /><br />“Tidak benar jika itu jadi milik bank atau menguntungkan Bank semata. Itu sah milik dari nasabah atau pemilik KPE. Selain itu adanya saldo mengendap itu juga merupakan aturan baku, karena jika tidak ada saldo tersisa artinya tutup buku,” jelasnya.<br /><br />Mengenai saldo Rp 50.000 sebagai biaya pembukaan rekening, dirinya menegaskan jika itu bukanlah biaya administrasi yang diperuntukan bagi keuntungan pribadi Bank. <br /><br />“Kalau ada yang menilai itu merugikan ini yang perlu diluruskan serta diketahui oleh masyarakat tak terkecuali pemilik KPE,” ujarnya.<br /><br />Lanjut Pimpinan Bank Kalbar Cabang Sintang ini, dimanapun dan apapun judulnya, untuk pengambilan uang di bank atau transaksi harus memiliki rekening. <br /><br />“Darimana pula ceritanya dapat menarik uang ataupun menyimpan uang di bank kalau tidak memiliki rekening yang termuat dalam buku bank,” katanya.<br /><br />Dalam aturan sistem perbankan, setiap pembukaan rekening diwajibkan untuk adanya dana atau saldo awal tabungan yang nilainyapun sudah ditetapkan dan tidak memberatkan.<br /><br />“Jadi saldo awal itu bukanlah Rp 50 ribu melainkan Rp 20 ribu khusus untuk KPE, sedangkan untuk tabungan lainnya diluar KPE saldo awalnya memang Rp 50 ribu, jadi seperti yang dikatakan sebagai keuntungan yang nilainya sangat fantastik itu tidak benar. Saldo tersebut tetap milik nasabah,” tegasnya.<br /><br />Sedangkan terkait dengan keberadaan jumlah ATM dari Bank Kalbar yang belum tersedia jaringannya hingga ke kecamatan terjauh, diakui hal tersebut memang belum tersedia, namun pihak Bank Kalbar akan tetap berencana memperluas jaringan kantor cabang Pembantu dan Kantor Kas.<br /><br />“Terkait jumlah ATM yang kita miliki, itu masalah teknislah . Tapi yang jelas kita akan tetap memberikan pelayanan dengan berencana memperluas jaringan Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas. Untuk kantor Cabang saja kita sudah miliki 17 ditambah yang Unit Syariah. Sementara cabang pembantu ada 43 dan Kantor Kas sebanyak 27. Untuk mesin ATM yang kita miliki hingga akhir 2011 sebanyak 65 diseluruh Kalbar ,” ungkap Dedi.<br /><br />Untuk tahun 2012 akan dibuka 1 kantor cabang di Jakarta, dan untuk Kalbar akan dibuka lagi 9 Cabang pembantu dan 26 kantor Kas serta 23 ATM.<br /><br />Namun demikian, lanjutnya bukan menjadi kendala bagi PNS yang ada dipelosok untuk kesulitan dalam pengambilan gajinya. Penggunaan KPE juga tidak otoriter hanya bisa dilakukan di ATM milik Bank Kalbar, akan tetapi juga dilakukan pada ATM bank lain yang memuat logo ATM BERSAMA. Bahkan pola lama dengan melalui bendahara masih tetap dipertahankan<br /><br />“Pada KPE juga jelas tertera logonya kok dimana pemiliknya dapat mengambil uang gaji. Atau dapat menggunakan buku tabungan untuk mengambil di kantor Bank Kalbar baik di pusat kemudian dikantor cabang utama ataupun pembantu terdekat dengan wilayahnya. Bahkan kita tetap mempertahankan pola lama bagi mereka yang berada di pelosok dengan menitipkan kepada bendahara. Dengan pola baru tidak serta merta menghilangkan yang lama,” jelasnya.<br /><br />Untuk pengambilan di ATM bank lain, memang suka atau tidak suka akan dikenakan biaya. Namun adanya pemotongan tersebut bukan aturan yang dibuat-buat akan tetapi sudah menjadi aturan baku sistem perbankan.<br /&gt;<br />“Semua bank memberlakukan itu, nah kalau tidak mau ada pemotongan ya harus mengambil di Bank yang mengeluarkan kartu tersebutlah,” ujarnya.<br /><br />Pihaknya juga membantah, jika pengisian uang ke mesin ATM cukup lama dilakukan sehingga merugikan pemegang kartu atau masyarakat lainnya. Menurut Dedi, untuk pengisian dana ke mesin ATM tetap dilakukan melalui mekanisme bank dan waktunya tidak terlalu lama. Setiap ATM, jelas Dedi akan terpantau secara online dikantor pusat. Dan apabila satu ATM dananya habis, maka pusat akan langsung menghubungi kantor cabang untuk segera dilakukan reload atau pengisian ulang.<br /><br />“Jadi masyarakat tidak harus pula antri di ATM untuk mengambil pada hari itu juga.”pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>