Setelah menjalani delapan bulan penjara di Rutan Klas IIB Sanggau , kini Fidelis Arie Sudewarto sudah menghirup udara segar, pada Kamis (16/2017) kemarin. <p style="text-align: justify;">Kebebasan pria dua anak ini di sambut oleh sanak keluarganya dengan penuh haru, Fidelis ditangkap oleh BNN Kabupaten Sanggau, karena terbukti memiliki 39 batang ganja untuk mengobati istrinya, Yeni Riawati yang menderita penyakit Syringomyeila. Kini Yeni Riawati sudah menghadap yang maha kuasa, karena setelah Fidelis (Suaminya) ditangkap oleh BBN sang istri tidak mendapatkan perawatan lagi dari sang suami sehingga sampai Yeni Riawati meninggal ia tidak tahu kalau suaminya di tangkap oleh BBN.<br /><br />Fidelis dijatuhi vonis penjara oleh Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, delapan bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan dalam sidang putusan pada 2 Agustus 2017 lalu.<br /><br />Kuasa hukum Fidelis, Marcelina Lin, saat menggelar konfrensi pers di salah satu rumah makan di Jalan PKP Mujahidin Sintang, Kamis, (16/11/2017) kemarin mengatakan sebagai ketua tim kuasa hukum dari Fidelis, kita selalu mendampingi Fidelis dalam perjalanan proses hukumnya. <br /><br />“Hari ini (Kamis-Red) adalah hari kebebasan klien kami, dan surat pembebasan di Balai Pemasyarakatan Klas II Sintang sudah kita pengang” kata Marcelina.<br /><br />Lanujut Marcelina, dalam penerimaan surat pembebasan Fidelis di Balai Pemasyarakatan Klas II Sintang, Fidelis didampingi keluarga dan dua pengecara lainnya yaitu Rencana Suryadi Ranik dan Kristoporus Kamayo, jelasnya.<br /><br />Sementara itu, Fidelis Arie Sudewarto saat diwawancara sejumlah awak media mengatakan, dirinya mengucapkan ribuan terima kasih khususnya tim kuasa hukum Ranik, masyarakat Kalimantan Barat serta pihak-pihak yang telah membantu dan mensuport selama proses hukum maupun saat pembebasan saya saat ini, kata Fidelis. (KN)</p>