Dukungan agar Dewan Perwakilan Rakyat membahas Rancangan Undang-Undang Kebudayaan terus mengalir termasuk dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. <p style="text-align: justify;">Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk Unesco Arief Rahman, mengatakan ada tiga pilar utama dalam pembangunan berkelanjutan atau sustainable development, salah satu diantaranya adalah kebudayaan karena dapat menghasilkan nilai-nilai kejujuran, toleransi dan semangat serta memiliki jati diri yang sehat.<br /><br />Sementara patung-patung, candi atau artefak merupakan hasil pandangan hidup manusia yang memiliki nilai luhur. Nah nilai luhur itulah yang harus ditangkap. Oleh karena itu, kementerian mendukung RUU Kebudayaan.<br /><br />“Pembangunan ekonomi tidak boleh melupakan nilai kebudayaan. Umpanya kita boleh bersaing, namun tidak boleh melupakan keadilan. Keadilan itulah yang tidak dihasilkan oleh politik, ekonomi. Keadilan dari kebudayaan. Jadi itu sangat urgen,” kata Arief Rahman, Selasa (29/10/2013).<br /><br />Masyarakat kerap kali salah kaprah dalam mendefinisikan kebudayaan. Patung, tarian dan kesenian selama ini dianggap sebagai kebudayaan. Kendati tidak salah namun hakitnya kebudayaan itu cangkupannya luas.<br /><br />Agama, kata Arief akan melahirkan kebudayaan, dari kebudayaan lahirlah adat istiadat kemudian nilai kehidupan. “Nilai kehidupan itu yang harus dikembangkan secara kuat”.<br /><br />Didalam RUU Kebudayaan harus mencangkup empat hal. Pertama, didalam RUU harus jelas mengenai definisi kebudayaan yang didalamnya mencakup gaya hidup, tatacara, bahasa dan kesenian.<br /><br />Kedua, program untuk kebudayaan harus jelas. Ketiga, dipastikan anggaran baik dari APBN maupun APBD dan dan terakhir pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan terhadap kebudayaan. <strong><em>(das/SGd/rri)</em></strong></p>