Keinginan Interflasi Masih Ada Terkait Perda 3/2008

oleh
oleh

Keinginan interflasi masih ada dari beberapa anggota DPRD Kalimantan Selatan terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut. <p style="text-align: justify;">Hal itu terkait Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin dianggap melampaui keuangan sebagaimana diatur dalam Perda 3/2008 tentang penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan Besar di provinsi itu, kata anggota DRPD Kalsel, Ibnu Sina dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Selasa.<br /><br />Jika gubernur sudah dianggap melanggar Perda, maka anggota dewan berhak menggunakan hak-hak yang melekat, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain hak interflasi.<br /><br />"Namun interflasi tersebut bukan berarti sama dengan mau menjatuhkan gubernur, karena mengambil kebijakan yang keliru misalnya. Tapi interflasi itu untuk mengetahui serta menempatkan persoalan pada kedudukan yang sebenarnya secara profesional dan proporsional," tandas Ibnu Sina.<br /><br />Oleh sebab itu, anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalsel yang membahas rencana revisi Perda 3/2008 tersebut, menyatakan keliru jika ada anggapan interflasi sama dengan mau menjatuhkan gubernur.<br /><br />"Oleh sebab itu perlu pelurusan pemikiran atau anggapan keliru tersebut," tutur Ibnu Sina yang juga anggota Komisi III bidang pembangunan dan infrastrUKtur DPRD Kalsel sekaligus juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS tingkat provinsi itu.<br /><br />Mengenai persyaratan melakukan interflasi, dia menerangkan, hal tersebut antara lain harus mendapat dukungan minimal lima orang anggota dewan, sebagaimana ketentuan yang berlaku.<br /><br />Sebelumnya, Ketua Pansus DPRD Kalsel yang membahas rencana revisi Perda 3/2008, H Puar Junaidi dari Partai Golkar, menyatakan, kebijakan gubernur memberikan dispensasi angkutan tambang dan hasil perkebunan besar menggunakan jalan umum, dinilai melampaui ketentuan Perda 3/2008.<br /><br />"Semestinya dalam pelaksanaan pasal 11 Perda 3/2008, Gubernur Kalsel harus tetap berpegang pada pasal 4 Perda 3/2008, bukan membuat kebijakan berupa memberi dispensasi angkutan hasil tambang dan perkebunan besar lewat jalan umum," tandasnya.<br /><br />Oleh karena itu, guna menyelamatkan gubernur dari penyimpang tersebut, selaku inisiator, Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi serta perhubunguan, merasa perlu melakukan revisi Perda 3/2008, demikian Puar.<br /><br />Dari 55 orang keanggotaan DPRD Kalsel hasil Pemilu 2009, Partai Golkar sepuluh orang, Partai Demokrat sembilan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan PKS masing-masing tujuh orang.<br /><br />Kemudian dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Bintang Reformasi (PBR) masing-masing lima orang serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tiga orang.<br /><br />Selain itu, dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dua, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) masing-masing satu orang. <strong>(phs/Ant)</strong></p>