Home / Tak Berkategori

Kejagung: Penyidikan Korupsi Bukit Asam Selesai

- Jurnalis

Kamis, 17 Februari 2011 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan dugaan korupsi pada proyek "floating crane" PT Tambang Batubara Bukit Asam yang merugikan keuangan negara Rp362 miliar, sudah selesai. <p style="text-align: justify;">"Penyidikan dugaan korupsi pada PT Bukit Asam, sudah selesai," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rochmad, di Jakarta, Kamis (17/02/2011). <br /><br />Dalam kasus itu, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka, yakni, Milawarman (Direktur Operasional PT Bukit Asam) dan Tindeas Mangeka (Direktur Niaga PT Bukit Asam). <br /><br />Namun sampai sekarang keduanya, belum ditahan oleh Kejagung. <br /><br />Kapuspenkum menambahkan saat ini kasus dugaan korupsi pada PT Bukit Asam itu, tinggal menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). <br /><br />"BPKP nanti akan mengaudit kasus PT Tambang Batubara Bukit Asam," katanya. <br /><br />Kasus tersebut terkait dalam pengadaan proyek "floating crane" jasa bongkar muat batubara di Pelabuhan Tarahan, Bandar Lampung, oleh PT Tambang Batubara Bukit Asam tahun anggaran 2009 sebesar Rp362 miliar. <br /><br />Namun kegiatan pengadaan proyek itu tidak berdasarkan perencanaan yang matang sehingga terbukti setelah alat tersebut dioperasikan tidak berguna secara maksimal, tidak menambah kinerja dan tidak menambah keuntungan. <br /><br />Sebelumnya, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyesalkan atas sikap Kejagung yang sampai sekarang masih jalan di tempat dalam penyidikan kasus tersebut. <br /><br />"Dua tersangka itu sendiri sampai sekarang belum ditahan," kata Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman. <br /><br />LSM MAKI mengancam akan mengajukan praperadilan ke pengadilan atas sikap Kejagung tersebut. <br /><br />"Kalau tidak ada perkembangannya, kami selaku pelapor akan mengajukan praperadilan terhadap Kejagung," katanya.<strong> (phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Gandeng Pengusaha Nasional, Gubernur Dorong Realisasi Investasi Pendidikan dan Kesehatan
Harga Sembako Melejit Tajam, Bawang dan Cabai Picu Keluhan Warga Melawi
Polisi Turun Tangan! SPBU Disisir Ketat, Distribusi BBM Melawi Diawasi Total
Pemilik Warung Kopi di Pasar Melawi Klarifikasi Isu Penampungan Emas Ilegal
Jelang Ramadan, DPRD Melawi Minta Pengawasan Ketat Harga Sembako dan LPG
Ribuan Warga Meriahkan Pawai Obor Sambut Ramadan 1447 Hijriah di Melawi
Lembaga Adat Segel Tambang Diduga Ilegal Milik PT GUM, DAD Belitang Hulu Minta Aktivitas Dihentikan
Diduga Lakukan Penambangan Galian C Tanpa Izin, PT GUM Tuai Sorotan Tokoh Masyarakat Belitang Hulu

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:34 WIB

Gandeng Pengusaha Nasional, Gubernur Dorong Realisasi Investasi Pendidikan dan Kesehatan

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:47 WIB

Harga Sembako Melejit Tajam, Bawang dan Cabai Picu Keluhan Warga Melawi

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:12 WIB

Polisi Turun Tangan! SPBU Disisir Ketat, Distribusi BBM Melawi Diawasi Total

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:54 WIB

Pemilik Warung Kopi di Pasar Melawi Klarifikasi Isu Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:39 WIB

Jelang Ramadan, DPRD Melawi Minta Pengawasan Ketat Harga Sembako dan LPG

Berita Terbaru