Kejagung Periksa Gubernur Kaltim Kasus Divestasi KPC

oleh
oleh

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, terkait kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (PT KPC) milik Pemda Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy (PT KTE) senilai Rp576 Miliar. <p style="text-align: justify;">"Kami baru saja memeriksa Awang terkait soal itu (kasus korupsi penjualan saham PT. KPC," kata seorang anggota tim dari Kejaksaan Agung, Harry Setiyono usai pemeriksaan di kantor Kejati Kaltim, Rabu.<br /><br />Tim kejagung baru turun tangan setelah lebih dua tahun Gubernur Kaltim tersebut ditetapkan sebagai terangka, yakni sejak 6 Juli 2010.<br /><br />Namun Harry enggan berkomentar lebih lanjut terkait lambannya proses kelanjutan kasus tersebut, dengan fakta penetapan tersangka awang sudah sejak tahun 2010. Tapi, pemeriksaannya baru tahun 2012 ini.<br /><br />"Alasannya kenapa, biar Kapuspen (Kepala Pusat Penerangan) yang menjawab itu.,karena bukan kapasitas saya untuk menjawab," jelas Harry.<br /><br />Harry juga menepis kemungkinan adanya penahanan terhadap Awang Faroek, karena tim Kejagung baru saja turun melakukan pemeriksaan.<br /><br />"Belum ada penahan, masih jauh kalau berbicara itu," Jelas Harry Sementara itu, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan bahwa dirinya sudah siap dalam memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung.<br /><br />"Dua hari lalu saya sudah menerima surat pemanggilan. Oleh karena itu, saya datang ke sini (Kejati Kaltim) untuk memenuhi panggilan dari kejakgung," kata Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak usai menjalani pemeriksaan.<br /><br />Awang yang didampingi oleh pengacaranya Hamza Dahlan mengatakan, bahwa dirinya diperiksa oleh 3 penyidik dari Kejakgung yakni Harry Setiyono, Arif Budiman dan Farid Bahdi.<br /><br />Dalam pemeriksaan selama lima jam setengah ini, Awang diberikan sebanyak 30 pertanyaan terkait kasus pengelolaan hasil penjualan saham PT KPC.<br /><br />"Akhirnya saya diperiksa juga, setelah lama saya menunggu-nunggu pemeriksaan ini. Bayangin aja, 2 tahun lebih saya ditetapkan menjadi tersangka. Tapi, gak diperiksa-periksa," kata awang.<br /><br />Awang menegaskan keluar surat putusan MK yang tidak perlu menunggu izin dari presiden lagi,menjadi pertimbangan Kejagung yurun kelapangan.<br /><br />"Saya bersyukur diperiksa dan saya juga dapat memberikan keterangan apa adanya seputar penjualan saham itu," katanya.<br /><br />Mengenai seputar pertanyaan yang dilontarkan penyidik, Awang enggan berkomentar karena itu bukan kewenangan dirinya untuk menjawabnya.<br /><br />"Saya tidak boleh bicara masalah ini," kata awang yang langsung meninggalkan kantor Kejati Kaltim dengan menggunakan mobil kijang inova berplat KT 1451 SR.<br /><br />Awang Faroek ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak tanggal 6 Juli 2010 lalu dalam kasus korupsi pengelolaan hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (PT KPC) milik Pemda Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy (PT KTE) senilai Rp 576 Miliar.<br /><br />Penetapan Awang sebagai tersangka karena diduga terlibat penyelewengan kas negara pada tahun 2002 hingga 2008 lalu yang pada Saat itu, Awang menjabat sebagai Bupati Kutai Timur.<br /><br />Awang dijerat melanggar pasal 1 ayat (1), pasal 3 ayat (5), pasal 6 UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. <strong>(das/ant)</strong></p>