Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarmasin mengancam akan melakukan penahanan terhadap para tersangka dugaan kasus korupsi yang tidak berprilaku kooperatif saat dibutuhkan dalam pemeriksaan. <p style="text-align: justify;">Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Firdaus Dewilmar SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, Ramadani SH MH di Banjarmasin, Kamis mengatakan, saat ini pihak tengah mengusut empat kasus korupsi yang terjadi diwilayah kerja Kejari Banjarmasin.<br /><br />Diantara keempat kasus tersebut diantaranya dugaan tindak pidana koruspi dilingkup dinas pengelolaan pasar Kota Banjarmasin.<br /><br />Menurut dia, tidak kooperatifnya para tersangka dugaan korupsi diantaranya selalu mempersulit jalannya pemeriksaan dengan selalu tidak hadir apabila dilakukan pemanggilan.<br /><br />"Kita akan tegas apabila mereka para tersangka dugaan korupsi itu tidak kooperatif maka segera dilakukan penahanan apalagi setiap ingin dilakukan pemeriksaan selalu ada indikasi mempersulit jalannya pemeriksaan," ucapnya.<br /><br />Ramadani mengatakan, selain kooperatif para tersangka dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani oleh pihak Kejari Banjarmasin jangan sampai membuat jaksa penyidik memiliki kekhawatiran akan adanya dugaan menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi para saksi.<br /><br />Apabila itu terjadi maka jangan pernah salahkan pihak jaksa penyidik melakukan penahanan.<br /><br />"Kami ingatkan tersangka dugaan korupsi selain harus kooperatif juga harus menjaga sikap agar jaksa penyidik tidak khawatir akan adanya upaya menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi para saksi jangan sampai terjadi seperti itu," ingatnya.<br /><br />Ramadani menyebutkan, empat kasus korupsi yang sedang mereka tangani dan ada beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.<br /><br />Dua orang tersangka dugaan korupsi sudah dilakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi diinstansi dinas pengelolaan pasar Kota Banjarmasin.<br /><br />Sekedar diketahui, penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan korupsi dinas pengelolaam pasar Kota Banjarmasin itu dilakukan karena jaksa penyidik memiliki khawatiran terhadap kedua tersangka karena adanya upaya menghilangkan barang bukti dan diduga akan mempengaruhi para saksi dalam kasus yang mereka hadapi, demikian Ramadani. <strong>(phs/Ant)</strong></p>