Kejaksaan Negeri Sampit Sita Uang Korupsi

oleh
oleh

Kejaksaan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menyita uang yang diduga hasil korupsi Rp80 juta dari bendaharawan sekolah tinggi ilmu ekonomi daerah tersebut. <p style="text-align: justify;">"Barang bukti ini dijadikan alat bukti dalam persidangan di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kalteng nanti," kata Kajari Sampit Nanang Ibrahim Soleh melalui Kasi Pidsus Yan Syafrudin di Sampit, Selasa.<br /><br />Uang sitaan itu merupakan sisa kas atas aliran dana dari Pemkab Kotim senilai Rp265 juta yang diduga dikorupsi oleh mantan Ketua STIE Sampit berinisial MSB yang sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka.<br /><br />Uang sebesar Rp80 juta itu bukan dikembalikan oleh tersangka, melainkan disita dari bagian bendaharawan, sementaran Kejari Sampit setelah meminta keterangan dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalteng, MSB akan ditahan.<br /><br />Perlunya melakukan pemeriksaan atas salah satu perwakilan dari BPKP untuk mengetahui dasar audit yang menemukan adanya kerugian negara atas kasus itu, yakni sebesar Rp186 juta lebih.<br /><br />"Mungkin awal November 2013 saksi dari BPKP akan kami mintai keterangan," katanya.<br /><br />Dalam kasus dana bantuan pendidikan untuk perguruan tinggi dari pemerintah Kotim sebesar Rp265 juta tersebut pihak Kejari Sampit baru menetapkan satu tersangka, yakni mantan Ketua STIE Sampit MSB.<br /><br />"Untuk sementara, kasus dana bantuan pendidikan untuk perguruan tinggi di Kotim baru satu orang menjadi tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah, tergantung perkembangan kasusnya nanti," kata dia.<br /><br />Dalam kasus tersebut tersangka MSB dijerat dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primair pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor, subsidair Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor dan dakwaan alternatif Pasal 8, 9 UU Tipikor perihal pemalsuan. <strong>(das/ant)</strong></p>