Kejaksaan negeri Tanjung, Tabalong, Kalimantan Selatan, telah memeriksa 52 kepala sekolah terkait dugaan penyimpangan dana alokasi khusus 2010, untuk pengadaan buku perpustakaan. <p style="text-align: justify;">Kasi pidana khusus (Pidsus) Kejari Tanjung, Nurul Anwar mengatakan dari dugaan praktik korupsi ini telah ditetapkan dua tersangka masing-masing berinisial SY (45) dan NN.<br /><br />"Dalam tahap penyelidikan kita sudah memeriksa 52 kepala sekolah dan tersangka sudah ditetapkan masing-masing pihak dinas pendidikan dan kontraktor," jelas Nurul, Rabu di Tanjung.<br /><br />Dalam program bantuan buku perpustakaan yang bersumber dari DAK 2010 ada 52 sekolah yang menjadi sasaran namun jumlah buku yang diterima pihak sekolah tak sesuai kontrak.<br /><br />Diprediksikan kerugian negara akibat penyimpangan pengadaan buku perpustakaan ini mencapai Rp2 miliar.<br /><br />"Proses penyelidikan terus kita lakukan dan untuk sementara belum ada tersangka baru," ujar Nurul.<br /><br />Rencananya kejaksaan negeri Tanjung akan meminta keterangan kepala dinas pendidikan, Erwan terkait kasus dugaan penyimpangan pengadaan buku perppustakaan bagi 52 sekolah ini.<br /><br />"Kepala dinas disdik belum kita periksa, yang pasti kita tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah karena itu nama tersangka hanya inisial saja," tambahnya.<br /><br />Sementara itu temuan penyidik, pengadaan buku perpustakaan bagi 52 sekolah seharusnya mencapai 472.160 buah dengan rincian dua paket (satu paket berisi 4.540 buku) untuk satu sekolah. <strong>(phs/Ant)</strong></p>