Kejaksaan Negeri Tanjung Periksa 52 Kepala Sekolah

oleh
oleh

Kejaksaan negeri Tanjung, Tabalong, Kalimantan Selatan, telah memeriksa 52 kepala sekolah terkait dugaan penyimpangan dana alokasi khusus 2010, untuk pengadaan buku perpustakaan. <p style="text-align: justify;">Kasi pidana khusus (Pidsus) Kejari Tanjung, Nurul Anwar mengatakan dari dugaan praktik korupsi ini telah ditetapkan dua tersangka masing-masing berinisial SY (45) dan NN.<br /><br />"Dalam tahap penyelidikan kita sudah memeriksa 52 kepala sekolah dan tersangka sudah ditetapkan masing-masing pihak dinas pendidikan dan kontraktor," jelas Nurul, Rabu di Tanjung.<br /><br />Dalam program bantuan buku perpustakaan yang bersumber dari DAK 2010 ada 52 sekolah yang menjadi sasaran namun jumlah buku yang diterima pihak sekolah tak sesuai kontrak.<br /><br />Diprediksikan kerugian negara akibat penyimpangan pengadaan buku perpustakaan ini mencapai Rp2 miliar.<br /><br />"Proses penyelidikan terus kita lakukan dan untuk sementara belum ada tersangka baru," ujar Nurul.<br /><br />Rencananya kejaksaan negeri Tanjung akan meminta keterangan kepala dinas pendidikan, Erwan terkait kasus dugaan penyimpangan pengadaan buku perppustakaan bagi 52 sekolah ini.<br /><br />"Kepala dinas disdik belum kita periksa, yang pasti kita tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah karena itu nama tersangka hanya inisial saja," tambahnya.<br /><br />Sementara itu temuan penyidik, pengadaan buku perpustakaan bagi 52 sekolah seharusnya mencapai 472.160 buah dengan rincian dua paket (satu paket berisi 4.540 buku) untuk satu sekolah. <strong>(phs/Ant)</strong></p>