Kejaksaan Sekadau Lelang Barang Rampasan Negara

oleh
oleh

Kejaksaan Negeri Sekadau, melelang barang-barang rampasan negara dari berbagai hasil kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum, kata Ketua Panitia Lelang Kejari Sekadau, Saptono. <p style="text-align: justify;">"Ada lima jenis barang yang kami lelang secara terbuka hari ini," kata Saptono saat dihubungi di Sekadau, Kamis.<br /><br />Ia menjelaskan dalam proses lelang tersebut, pihaknya menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak.<br /><br />"Lelang dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, ada beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan kepada para peserta lelang dalam mengikuti proses lelang terbuka ini, dan harus diikuti," ujarnya.<br /><br />Seperti, sebelum mengikuti lelang, para peserta lelang sudah harus menyetorkan uang jaminan sesuai dengan nilai jaminan barang yang dikehendaki.<br /><br />Uang jaminan itu akan dikembalikan dalam keadaan utuh kepada peserta, jika peserta tersebut tidak terpilih sebagai pemenang, kata Saptono.<br /><br />"Dalam lelang terbuka ini, semua masyarakat atau badan usaha berhak mengikuti dengan terlebih dahulu melengkapi persyaratan yang ada itu," ujarnya.<br /><br />Adapun barang-barang yang dilelang itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan, yakni jenis kayu olahan dan kayu log, serta satu unit kapal motor. (das/ant)</p>