Kejaksaan Selidiki Tiga Kasus Besar Dugaan Korupsi

×

Kejaksaan Selidiki Tiga Kasus Besar Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin sedang menyelidiki tiga proyek besar di wilayah kota setempat yang diduga menyimpang dari ketentuan. <p style="text-align: justify;">Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Firdaus Dewilmar SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Iwan Tajuddin SH MH di Banjarmasin, Jumat mengatakan, pihaknya menangani tiga kasus besar tersebut.<br /><br />Kasus besar yang ditangani itu semuanya masuk dalam jajaran pemerintahan provinsi, namun karena pihak Kejari Banjarmasin yang lebih dahulu menemukan kasus tersebut maka Kejari yang terus melanjutkan penyelidikannya.<br /><br />Walau dalam penanganan tiga kasus besar tersebut terkesan rumit namun bagaimanapun caranya ketiga kasus ini harus bisa dibuktikan adanya penyimpangan yang menimbulkan tindak pidana korupsinya.<br /><br />"Kita saat ini sedang mencari tahu dan harus bisa membuktikan ketiga kasus besar versi kita ini ada tindak pidananya, dan perbuatan melawan hukum, kalau itu sudah kita temukan maka semua pasti akan berjalan lancar hingga proses penyidikan," ucapnya.<br /><br />Tajuddin menjelaskan, tiga kasus besar yang ditangani pihak Kejari Banjarmasin Banjarmasin itu diantaranya proyek pembuatan drainase dengan dana lebih kurang Rp4 Miliar, proyek Alur Sungai Barito yang juga diduga adanya penyalahgunaan anggaran, serta kasus Dinas Pendapatan Daerah (Samsat) Provinsi Kalsel.<br /><br />"Ketiga kasus besar itu saat ini sedang dalam tahap penyelidikan untuk pengumpulan bahan dan keterangan serta data-data yang ada dilapangan terkait tiga kasus tersebut," terangnya.<br /><br />Selain mengumpulkan data, bahan, serta keterangan di lapangan pihaknya juga terjun langsung untuk meninjau ketiga kasus tersebut di lapangan guna pemantauan lebih lanjutnya.<br /><br />Semoga pihak Kejari Banjarmasin bisa berhasil mengungkap tiga kasus besar tersebut hingga kepersidangan dan menemukan adanya tindak pidana korupsi serta pelakunya pun bisa penjarakan sesuai perbuatan yang mereka lakukan yang diduga untuk meperkaya diri sendiri, demikian Tajuddin. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses