Kejaksaan Serius Tangani Soal Pembebasan Lahan Rusunawa

oleh
oleh

Kejaksaan Negeri Banjarmasin serius menangani kasus pembebasan lahan dan tahan untuk rumah susun sewa (Rusunawa)tiga, dengan terus memintai keterangan kepada panitia pembebasan lahan tersebut. <p style="text-align: justify;">Keseriusan kejaksanaan menangani dugaan adanya penyimpangan pembebasan lahan Rusunawa itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Firdaus Dewilmar MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, Irwan Tajjudin MH, di Banjarmasin, Senin.<br /><br />Ia mengatakan, panitia pembebasan lahan Rusunawa tiga itu terus dimintai keterangan guna mengetahui apakah ada penyimpang atau tidak dalam pembebasan lahannya.<br /><br />"Ada beberapa orang yang tergabung dalam panitia pembabasan lahan dan tanah untuk pembangunan Rusunawa tiga tersebut sudah kita mintai keterangan dan saat ini pemeriksaan terus lakukan hingga proses penyidikan nantinya," terang Tajjudin.<br /><br />Panitia pembebasan lahan dan tanah untuk Rusunawa yang dimintai keterangan itu diantaranya berstatus pegawai negeri sipil dan memiliki jabatan, ucap Kajari Banjarmasin tanpa mau menyebutkan jabatan mereka.<br /><br />Hingga kini sudah 10 orang yang tergabung dalam pembebasan lahan dan tanah untuk pembangunan Rusunawa tiga itu dimintai keterangannya.<br /><br />Bukan itu saja, lanjutnya, kasus Rusunawa tiga yang berlokasi di jalan tembus Mantuil Kota Banjarmasin akan serius dtangani guna pembuktian dari kebenarannya apakah ada permainan atau perbuatan hukum dalam pembebasan lahan di komplek rusunawa itu.<br /><br />"Pemeriksaan terhadap kasus Rusunawa itu terus kita genjot agar cepat selesai dan naik ketingkat penyidikan agar penetapan terhadap tersangkanya cepat juga dilaksanakan," ucapnya.<br /><br />Sekedar untuk diketahui dalam pembebasan lahan dan tanah untuk Rusunawa tiga tersebut diduga terjadi kesalahan sehingga pihak Kejari Banjarmasin melakukan penelisikan.<br /><br />Dalam pembangunan Rusunawa tiga tersebut diduga adanya kesalahan dalam melakukan pembesaan lahan dan tanah tersebut sehingga sampai saat ini pembangunan Rusunawa tiga juga tak kunjung rampung.<br /><br />Irwan terus menambahkan lagi, kesalahan pertama dalam pembebasan lahan dan tanah untuk Rusunawa tiga itu, terdapat adanya perbedaan antara NJOP dan harga penetapan masyarakat.<br /><br />"Perbedaan NJOP dan harga ketetapan pemerintah sangat jauh, sehingga diduga dalam pembebasan lahan tersebut telah terjadi mark up yang dilakukan oleh beberapa dalam penitia pelaksaan pembebahan dan tanah untuk rumah susun sewa tersebut," ucap Kasi Intelijend Kejari Banjarmasin itu. <strong>(phs/Ant)</strong></p>