Kejaksaan Tahan Tiga PNS Diduga Terlibat Korupsi

oleh
oleh

Pihak Kejaksaan Negeri menahan tiga tersangka berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga terlibat korupsi kartu siswa di Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan penyidik dari Polresta Banjarmasin. <p style="text-align: justify;">Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Firdaus Dewilmar SH MH di Banjarmasin, Kamis mengatakan, pihaknya menahan tiga tersangka dugaan korupsi tersebut, karena syarat formil dan materil dari pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut sudah terpenuhi unsurnya.<br /><br />Penahan itu juga untuk menghidari adanya pilih kasih dalam melakukan penahanan karena sebelumnya ada beberapa PNS yang diduga terlibat korupsi juga sudah dilakukan penahanan.<br /><br />Ketiga tersangka itu diantaranya diketahui berinisial "RI" waktu itu menjabat sebagai Kabid Bina program, "EL" menjabat Kasi Bina Program, "KD" menjabat sebagai guru disalah satu SMP di Banjarmasin.<br /><br />Fidaus menuturkan,penahanan itu dimaksudkan agar dalam melakukan penyidikan pihak penyidik dari kejaksaan tidak mengalami kesulitan di lapangan.<br /><br />Selain itu agar mereka bisa cepat menerima kepastian hukum karena proses penyidikan lanjutan yang dilakukan pihak penyidik kejaksaan bisa cepat selesai karena mudah melakukan koordinasi dengan para tersangka.<br /><br />Berdasarkan data tiga tersangka dugaan korupsi kartu siswa 2008 di Disdik Banjarmasin yang diduga menimbulkan kerugian negara Rp 77 juta.<br /><br />Sementara itu, Penasehat Hukum salah seorang tersangka, Sultan Saladin, menyayangkan tindakan pihak kejaksaan yang menahan kliennya.<br /><br />Karena menurutnya, kliennya dan tersangka lainnya, bersifat kooperatif serta mereka bertiga seorang PNS lingkup Disdik dan bertempat tinggal tetap dan tidak mungkin untuk melarikan diri.<br /><br />Dengan adanya penahanan itu maka ketiga tersangka menyatakan tidak melakukan penandatanganan terhadap berita acara penahanan dan menandatangani berkas acara penolakan penahanan.<br /><br />Bahkan mereka akan melakukan praperadilan terhadap pihak kejaksaan karena melakukan penahanan tenpa alasan yang jelas, ungkap Sultan Saladin.<br /><br />Salah satu tersangka, EL sempat berkomentar dirinya merasa dizholimi dan mempertanyakan mengapa Kepala Disdik Banjarmasin kala itu dijabat Nor Ipansyah tidak ditahan.<br /><br />Padahal Kepala Disdik ikut berperan, sebab ialah memerintahkan membuat kartu siswa dan menandatangani SK pembuatan kartu siswa tersebut.<br /><br />"Seharusnya penyidik melihat semua itu, dan melakukan penahan terhadap Kepala Disdik saat itu, jangan kami saja, " terangnya.<br /><br />Sekedar untuk diketahui, dengan ditahannya tiga tersangka dugaan korupsi yang juga sebagai PNS aktif tersebut, menambah daftar panjang PNS yang ditahan akibat dugaan korupsi dilingkungan Kota Banjarmasin yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin.<br /><br />PNS yang ditahan akibat dugaan korupsi diantaranya, SD sebagai Kepala Dinas Pasar, MM sebagai staf Dinas Pasar, NZ sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, TK sebagai staf Satpol PP Kota Banjarmasin, dan RI, EL serta KD yang juga PNS aktif. <strong>(phs/Ant)</strong></p>