Kejar Target e-KTP, Dukcapil Akan Pinjam Alat Ke Pemprov

oleh
oleh

Supaya target pencetakan e-KTP bisa tercapai tepat waktu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sintang berencana menambah alat dengan cara meminjam ke pemerintah provinsi. <p style="text-align: justify;">Penambahan alat ini khusus untuk Kecamatan Sintang dan Sepauk, mengingat dua kecamatan ini memiliki data  wajib e-KTP paling banyak dari kecamatan lain. <br /><br />Hal ini diungkapkan oleh kepala dinas kependudukan dan catatan sipil Sintang Sy.M Taufik baru-baru ini. <br /><br />“Surat sudah kita kirim ke provinsi. Mudah-mudahan bisa, karena ada beberapa daerah seperti Kubu Raya, Pontianak, Singkawang, sudah selesai melakukan perekaman. Maksud kita provinsi bisa meminjam alat mereka tersebut untuk kita pinjam.”ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya. <br /><br />Selain penambahan alat, direncanakan pula akan ada penambahan jam pelayanan. <br />“Karena waktu kita sudah mepet, kemungkinan kita tambah jam pelayanan. Semua ini dilakukan agar target bisa tercapai,” ucapnya.<br /><br />Taufik berharap setelah proses perekaman dilakukan, ada peran aktif dari masyarakat terutama pihak kecamatan melalui desa dan lurah untuk mengatur proses perekaman.<br /><br />Diakui Taufik, dalam proses perekaman yang sudah berjalan, memang ada beberapa kendala antara lain masalah listrik. “Seperti listrik di Kayan Hulu yang kurang mampu, tapi Alhamdulillah sudah bisa ditangani, sehingga tidak ada masalah lagi,”tegasnya.<br /><br />Kendala lain yang akan dihadapi adalah masalah untuk memobilisasi masyarakat yang tinggalnya jauh dari kecamatan. Oleh karena itu menurutnya diperlukana kerjasama yang solid antara operator, kepala desa maupun tokoh masyarakat.<br /><br />“Masyarakat tentu perlu disuport agar mudah mengakses pelayanan," ucapnya.<br />Ditambahkan Taufik, meski peremakan sebanyak 260.505 sudah selesai dilakukan, tidak menjamin semua masyarakat wajib KTP terekam. <br /><br />Diperkirakan masih ada sekitar 10 persen masyarakat belum terekam. "Saya rasa tidak semua masyarakat dapat panggilan untuk melakukan proses perekaman. Tentunya ada masyarakat yang belum masuk wajib KTP dalam sistem SIAK, sehingga tidak terdata," bebernya.<br /><br />Namun menurutya masyarakat tidak perlu khawatir. Dikatakanya bagi masyarakat yang belum melakukan proses perekaman bisa mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melapor. Kepada mereka akan di berikan formulir F101, sekaligus terbitkan KK dan KTP Siak. Setelah itu baru melakukan proses perekaman.<strong> (ast)</strong></p>