Kejari Banjarmasin Bentuk Tim Kasus Satpol PP

oleh
oleh

Kejaksaan Negeri Banjarmasin mulai membentuk tim Jaksa Penyidik guna melakukan tindak lanjut proses hukum berupa penyidikan terhadap kasus Satpol PP kota Banjarmasin yang diduga melakukan korupsi. <p style="text-align: justify;">Pelaksana Tugas Kajari Banjarmasin, Erwindu SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, Ramadani SH MH di Banjarmasin, Selasa mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pembentukan tim Jaksa Penyidik kasus dugaan korupsi Satpol PP Kota Banjarmasin.<br /><br />Pembentukan tim Jaksa Penyidik oleh pihak Kejari Banjarmasin itu sebagai tindak lanjut proses hukum Kasus dugaan Korupsi Satpol PP Kota Banjarmasin itu nantinya akan dibentuk menjadi dua tim.<br /><br />Selanjutnya, pembentukan dua tim Jaksa Penyidik itu nantinya dalam satu tim akan beranggotakan lima orang Jaksa Penyidik yang masing-masing tim akan mempunyai tugasnya sendiri sesuai petunjuk dalam proses hukum nantinya.<br /><br />"Kita saat ini sedang mempersiapkan pembentukan tim Jaksa Penyidik untuk kasus tersebut yang mana nantinya dibentuk menjadi dua tim dalam melakuka penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi Satpol PP Banjarmasin," ucapnya.<br /><br />Bukan itu saja lanjut Ramadani, para tim Jaksa Penyidik yang segera dibentuk untuk menangani kasus dugaan korupsi Satpol PP Kota Banjarmasin itu tugas mereka dimulai pengumpulan alat bukti terhadap perbuatan melawan hukum instansi tersebut.<br /><br />Alat bukti yang harus dikumpulkan oleh tim Jaksa Penyidik itu diantaranya mencari keterangan saksi, barang bukti kejahatan, alat bukti surat, petunjuk dan lain sebagainya yang menunjang untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan terhadap kasus tersebut.<br /><br />"Tim Jaksa Penyidik itu nantinya bertugas untuk mengumpulkan alat bukti guna proses hukum kasus tersebut dan guna melengkapi berkas acara pemeriksaan," terangnya.<br /><br />Berdasarkan berkas data hasil penyelidikan dari Intelejen Kejari Banjarmasin sudah 20 saksi nantinya yang akan dilakukan pemeriksaan oleh tim Jaksa Penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi Satpol PP Kota Banjarmasin.<br /><br />Sedangkan untuk penetapan tersangka dalam kasus tersebut hingga saat ini belum bisa dilakukan tapi tidak menutup kemungkinan siapa saja bisa ditetapkan sebagai tersangka tergantung dari hasil keterangan para saksi dan pengumpulan alat bukti.<br /><br />"Ada 20 saksi yang akan kita periksa dalam kasus dugaan korupsi Satpol PP itu, tapi tersangka belum kita tetapkan menunggu hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, tidak menutup kemungkinan siapa pun nantinya bisa dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini," jelasnya.<br /><br />Dugaan korupsi Satpol PP Kota Banjarmasin terbukti adanya perbuatan melawan hukum dan dari perbuatan tersebut terdapat kerugian keuangan negara hingga lebih kurang ratusan juta rupiah akibat dugaan melakukan perjalanan dinas fiktif, demikian Ramadani. <strong>(phs/Ant)</strong></p>