Kejaksaan Negeri Banjarmasin melakukan pemeriksaan saksi terhadap seorang anggota badan pengawas Perusahaan Daerah Kayuh Baimbai Banjarmasin terkait dugaan korupsi. <p style="text-align: justify;">Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Hadi Purwoto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, M Irwan di Banjarmasin, Selasa (22/02/2011) membenarkan, telah memeriksa salah seorang anggota badan pengawas Perusahaan Daerah Kayuh Baimbai. <br /><br />Salah seorang anggota badan pengawas Perusahaan Daerah (Perusda) Kayuh Baimbai yang diperiksa dan ditetapkan sebagai saksi itu diketahui bernama Hadin Muhzad yang juga seorang guru besar di Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin. <br /><br />Selanjutnya, Hadin Muhzad diperiksa karena yang bersangkutan sebagai salah satu anggota badan pengawas di Perusda Kayuh Baimbai Kota Banjarmasin, lanjutnya. <br /><br />"Hadin Kita periksa karena ia anggota badan pengawas di Perusda tersebut, dan statusnya kita tetapkan sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi di perusahaan daerah tersebut," kata Irwan menjelaskan. <br /><br />Bukan itu saja, ucap Irwan, pemeriksaan terhadap Guru Besar Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu belum selesai atau belum tuntas dan akan dilanjutkan kembali nantinya, karena yang bersangkutan ada urusan lain. <br /><br />Untuk sementara pihak Jaksa Penyidik dari Kejari Banjarmasin, telah menetapkan saksi sekitar sembilan orang dan satu tersangka yang diketahui berinisial MH Direktur Utama Perusahaan tersebut. <br /><br />Untuk sementara ini Perusahaan Daerah Kayuh Baimbai itu sudah mengalami pailit dan tidak beroperasional lagi atau "gulung tikar." <br /><br />Berdasarkan data di Jaksa Penyidik, dugaan korupsi di Perusda Kayuh Baimbai Banjarmasin itu, negara telah mengalami kerugian diperkirakan Rp1 miliar lebih.<strong> (phs/Ant)</strong></p>