Kejari Banjarmasin Periksa Saksi Rusunawa

oleh
oleh

Dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam pembebasan lahan untuk rumah susun sewa di Jalan Tembus Mantuil, Kota Banjarmasin, pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah memeriksa guna meminta keterangan beberapa orang saksi dalam kasus tersebut. <p style="text-align: justify;">Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Firdaus Dewilmar SH MH di Banjarmasin, Rabu mengatakan, kasus dugaan penyimpangan dan diperkirakan terjadi tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan untuk pembangunan rumah susun sewa (Rusunawa) terus dikembangkan.<br /><br />Dalam pengembangan kasus tersebut pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin sudah mengumpulkan beberapa alat bukti dan meminta keterangan para saksi, yang diduga terjadi penyimpangan kuat serta diperkirakan mengarah ke tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan Rusunawa tahap tiga tersebut.<br /><br />Selanjutnya, apabila nantinya semua data-data alat bukti termasuk keterangan para saksi yang diperiksa sudah lengkap dan terbukti adanya penyimpangan tindak pidana korupsi maka kasus tersebut akan ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.<br /><br />"Saat ini kita sudah meminta keterangan beberapa pihak yang terkait dalam pembebasan lahan Rusunawa itu serta beberapa data-data dokumen sudah kita kumpulkan, apabila terbukti ada penyimpangan dalam ranah tindak pidana korupsi maka kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan," ucapnya.<br /><br />Lanjut Firdaus, dalam penanganan kasus penyimpangan pembebasan lahan untuk pembangunan Rusunawa itu setelah dilaporkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel ternyata mendapat dukungan penuh dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel untuk terus melanjutkan penyelidikan terhadap penyimpangan yang terjadi pada pembebasan lahan untuk Rusunawa tahap tiga itu.<br /><br />"Dalam penyelidikan kasus dugaan kuat terjadi penyimpangan yang diperkirakan mengarah ke tindak pidana korupsi atas pembebasan lahan untuk Rusunawa itu, kami mendapat dukungan penuh dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel," ungkapnya.<br /><br />Kejanggalan pembebasan lahan terhadap pembangunan Rusunawa itu terkuak setelah pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin mendapat laporan dari pihak LSM dan masyarakat karena pembangunan tersebut tidak kunjung rampung.<br /><br />Bukan itu saja setelah dilakukan penyelidikan ternyata ada beberapa permasalahan diantaranya ketidaksesuaian harga lahan pembangunan Rusunawa yang dipatok lebih kurang Rp 900.000 hingga Rp 1.000.000 per meternya.<br /><br />Sedangkan harga tanah pada lokasi tersebut disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hanya seharga lebih kurang Rp 200.000 bukan itu saja Rusunawa yang dikelola oleh pihak Pemkot Banjarmasin itu dalam penafsiran harga tanah diduga tidak membentuk tim penafsir harga atau biasa disebut tim sembilan.<br /><br />"Kita selidiki karena ada beberapa temuan yang diduga kuat telah terjadi penyimpangan mengarah ke tindak pidana korupsi yang mana diantara NJOP dan harga penetapan tanah tidak sesuai dan berbeda jauh nilainya," jelas Firdaus. <strong>(phs/Ant)</strong></p>