Kejaksaan Negeri Sintang terus bekerja untuk merampungkan sejumlah laporan perkara korupsi yang masuk, setelah menggulirkan tiga perkara yang saat ini tengah menjalani proses sidang, empat perkara lainnya siap diselesaikan pada 2011 ini. <p style="text-align: justify;">Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Mochammad Djumali mengatakan tahun ini pihaknya sudah siap memeroses empat perkara korupsi lainnya, dua dari Sintang dan dua dari Kabupaten melawi.<br /><br />“Kami akan fokus pada empat perkara di tahun ini,” kata dia, Sabtu (26/02/2011).<br /><br />Empat kasus tersebut menurutnya adalah dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kecamatan Tempunak Sintang dan sejumlah laporan dugaan penyalahgunaan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) terutama di Desa Solam Raya Kecamatan Sungai Tebelian.<br /><br />“Untuk dari Melawi, ada tunggakan kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran yang akan kami upayakan bisa difokuskan tahun ini, selain itu ada dugaan korupsi pada pembangunan GOR yang juga akan kita proses tahun ini,” ucapnya.<br /><br />Untuk empat kasus tersebut, ia mengatakan sudah ada sejumlah pihak yang dimintai keterangan.<br /><br />“Untuk sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani tahun ini diperkirakan kerugian miliaran rupiah,” kata dia.<br /><br />Menurutnya, kasus korupsi tersebut merupakan hasil investigasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).<br /><br />“Kalau besaran kerugiannya masih belum ada angka pasti, karena masih di proses,” ucapnya.<br /><br />Ia mencontohkan untuk pembangunan GOR di Melawi yang pelaksaannya dianggarkan tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2007 sementara hasil pekerjaannya sampai saat ini belum maksimal sesuai anggaran.<br /><br />“Untuk anggaran 2007-2008 diperkirakan kerugiannya Rp 6 miliar, sementara anggaran dua tahun berikutnya masih belum diketahui berapa, kalau sudah ada audit baru diketahui berapa angka pasti dugaan kerugiannya,” kata dia. <strong>(*)</strong></p>