Gerakan Pemuda Anti Korupsi Barito Selatan, Kalimantan Tengah meminta Kejaksaan Negeri Buntok agar mengusut tuntas pengerjaan proyek peningkatan jalan dari kelurahan Pendang menuju jalan Provinsi. <p style="text-align: justify;">Sekretaris DPC Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gepak) Barsel, Deni Liwan di Buntok, Kamis mengatakan permintaan ini pascadiperiksa kepala Dinas Pekerjaan Umum Barsel Silas, ST terkait masalah tersebut pada Selasa (17/3).<br /><br />"Karena, pengerjaan proyek peningkatan ruas jalan dari kelurahan Pendang menuju jalan provinsi yang bernilai Rp 8,7 miliar itu diduga ada penyimpangan.<br /><br />Berdasarkan hasil investigasi pihaknya dilapangan, dari ukuran pembesian tiang pancang jembatan hingga penimbunan jalannya diduga tidak sesuai dengan perencanaan.<br /><br />"Bahkan hingga akhir waktu pelaksanaan pada tanggal 29 Desember 2014 lalu itu, pekerjaan tidak rampung 100 persen dikerjakan oleh PT Duta Salik Pusat Palangka Raya," ungkapnya.<br /><br />Untuk itu Deni Liwan mengharapkan kepada pihak penyidik Kejaksaan Negeri Buntok dapat mengusut tuntas permasalahan proyek tersebut sehingga ada kejelasannya.<br /><br />Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Buntok, Zulkifli Mooduto, SH menyampaikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Silas, ST kepala Dinas PU Barsel terkait hal itu.<br /><br />"Kapasitas Silas saat diperiksa sebagai pihak yang memberi keterangan mengenai proyek peningkatan ruas jalan dari kelurahan Pendang kecamatan Dusun Utara menuju jalan provinsi," ujarnya.<br /><br />Ia menyampaikan, penanganan kasus ini akan terus ditindaklanjuti dan dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan tim audit maupun tim ahli lainnya untuk mengetahui sejauhmana tingkat kerugiannya.<br /><br />"Sebab pengerjaan proyek peningkatan jalan ini tidak rampung dikerjakan 100 persen oleh pihak kontraktor," ujarnya.<br /><br />Kalau memang hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun dari tim ahli lainnya nanti ada ditemukan kerugian negara lanjut Zulkifli, maka akan ada ditetapkan tersangkanya. (das/ant)</p>