Kejari Buntok Diminta Usut Pengerjaan Proyek Jalan Pendang

oleh
oleh

Gerakan Pemuda Anti Korupsi Barito Selatan, Kalimantan Tengah meminta Kejaksaan Negeri Buntok agar mengusut tuntas pengerjaan proyek peningkatan jalan dari kelurahan Pendang menuju jalan Provinsi. <p style="text-align: justify;">Sekretaris DPC Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gepak) Barsel, Deni Liwan di Buntok, Kamis mengatakan permintaan ini pascadiperiksa kepala Dinas Pekerjaan Umum Barsel Silas, ST terkait masalah tersebut pada Selasa (17/3).<br /><br />"Karena, pengerjaan proyek peningkatan ruas jalan dari kelurahan Pendang menuju jalan provinsi yang bernilai Rp 8,7 miliar itu diduga ada penyimpangan.<br /><br />Berdasarkan hasil investigasi pihaknya dilapangan, dari ukuran pembesian tiang pancang jembatan hingga penimbunan jalannya diduga tidak sesuai dengan perencanaan.<br /><br />"Bahkan hingga akhir waktu pelaksanaan pada tanggal 29 Desember 2014 lalu itu, pekerjaan tidak rampung 100 persen dikerjakan oleh PT Duta Salik Pusat Palangka Raya," ungkapnya.<br /><br />Untuk itu Deni Liwan mengharapkan kepada pihak penyidik Kejaksaan Negeri Buntok dapat mengusut tuntas permasalahan proyek tersebut sehingga ada kejelasannya.<br /><br />Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Buntok, Zulkifli Mooduto, SH menyampaikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Silas, ST kepala Dinas PU Barsel terkait hal itu.<br /><br />"Kapasitas Silas saat diperiksa sebagai pihak yang memberi keterangan mengenai proyek peningkatan ruas jalan dari kelurahan Pendang kecamatan Dusun Utara menuju jalan provinsi," ujarnya.<br /><br />Ia menyampaikan, penanganan kasus ini akan terus ditindaklanjuti dan dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan tim audit maupun tim ahli lainnya untuk mengetahui sejauhmana tingkat kerugiannya.<br /><br />"Sebab pengerjaan proyek peningkatan jalan ini tidak rampung dikerjakan 100 persen oleh pihak kontraktor," ujarnya.<br /><br />Kalau memang hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun dari tim ahli lainnya nanti ada ditemukan kerugian negara lanjut Zulkifli, maka akan ada ditetapkan tersangkanya. (das/ant)</p>