Kejari Buntok Periksa Tiga Saksi SPPD Fiktif

oleh
oleh

Kejaksaan Negeri Buntok memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas fiktif anggota DPRD kabupaten Barito Selatan pada 2008. <p style="text-align: justify;">"Tiga orang saksi yang kita periksa tersebut berinisal Shd, KKP dan Smp," kata kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buntok, Zulkifli Mooduto, SH di Buntok, Rabu.<br /><br />Ia menjelaskan, dua dari tiga orang saksi yang diperiksa itu berinisial Shd dan KKP yang merupakan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), sedangkan saksi berinisial Smp bendahara DPRD Barsel saat itu.<br /><br />"Saksi berinisial Shd mantan sekwan yang saat ini menjabat sebagai Asisten II Setda Barsel dan KKP adalah mantan sekwan yang saat ini sudah pensiun," ucap Zulkifli Mooduto.<br /><br />Ketiga saksi ini kata dia, diperiksa dari pukul 09.00 WIB pagi dan mereka diajukan sejumlah pertanyaan seputar SPPD anggota DPRD Barsel tahun 2008 untuk melengkapi data pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).<br /><br />"Pemeriksaan ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalteng beberapa waktu lalu yang mana kerugian negara sebesar Rp300 juta," kata dia.<br /><br />Ia mengatakan, untuk tersangkanya masih belum ditetapkan, karena pihaknya masih meminta keterangan dari saksi untuk melengkapi data pada BAP sehingga masih belum ada kesimpulan akhirnya.<br /><br />"Kalau sudah ada kesimpulan akhirnya, maka akan ada ditetapkan tersangka dugaan kasus SPPD fiktif anggota DPRD Barsel tahun 2008 tersebut," jelas Zulkifli Mooduto.<br /><br />Berdasarkan pantauan Antara, ketiga orang saksi itu diperiksa dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB dan ketiga orang saksi tersebut menghindar ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait yang disangka Kejaksaan. (das/ant)</p>