Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) menangani satu kasus tindak pidana korupsi Bantuan Opersional Sekolah (BOS) yang saat ini masih dalam tahap penyidikan. <p style="text-align: justify;">Hal tersebut dikatakan Kepala Kejari Kapuas Syaifudin Tagamal SH usai upacara peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia tahun 2010 di Kuala Kapuas, Kamis. <br /><br />"Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Cabang Palingkau, dalam tahap penyidikan" katanya. <br /><br />Dia mengatakan bahwa pihaknya telah lebih dahulu menangani satu kasus korupsi dana BOS, meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyoroti penggunaan dana BOS dengan cakupan yang lebih besar. <br /><br />Kejaksaaan Negeri Cabang Palingkau telah menetapkan Kepala Sekolah SMPN 8 Kecamatan Kapuas Murung berinisial P sebagai tersangka dalam kasus markup jumlah siswa atau pengguna dana BOS. <br /><br />Penyelewenggan dana BOS yang dilakukan oleh tersangka tersebut sudah terjadi sejak tahun 2005 sampai tahun 2009, sehingga negara menderita kerugian Rp43,5 juta. <br /><br />Sementara itu, Bupati Kapuas HM Mawardi menyatakan perang terhadap tindak korupsi, sehingga jangan sampai terjadi di wilayah Kabupaten Kapuas. <br /><br />"Kita bersama harus tegas dalam memerangi korupsi didaerah ini, kalau ada masalah yang meliputi pelanggaran yang terindikasi korupsi harus diproses," katanya. <br /><br />Pada peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia tahun 2010, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Syaifudin Tagamal SH membacakan sambutan Jaksa Agung Republik Indonesia, Basrief Arief yang mengatakan salah satu target pencapaian kinerja kejaksaan adalah keberhasilan dalam pengungkapan dan penanganan kasus-kasus korupsi. <br /><br />"Pencapaian tersebut perlu menjadi cambuk bagi kita untuk lebih meingkatkan kinerja pemberantasan korupsi menekan angka tindak pidan korupsi sampai pada titik terendah. Kerja keras dengan komitmen kuat mutlak kita perlukan, karena hasil penegakan hukum selama ini masih belum cukup menjawab harapan masyarakat," katanya. <br /><br />Berdasarkan identifikasi modus operandi korupsi, perlu memberi perhatian khusus pada lima titik-titik rawan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sangat besar, yaitu sektor-sektor pengadan barang dan jasa. <br /><br />Kemudian perijinan, intervensi politik dalam penyusunan anggaran, penerimaan pajak dan bukan pajak serta korupsi pada sektor keuangan dan perbankan. <br /><br />Dikatakan juga oleh Jaksa Agung, perlu segera menyiapkan strategi-strategi khusus dalam pencegahan korupsi baik di pusat maupun daerah. <br /><br />"Untuk itu kita juga akan terus meningkatkan kapasitas aparat kejaksaan, agar upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan lebih efektif," katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>