Satgas Saber Pungli yang sudah dikukuhkan belum lama ini ditargetkan memberantas pungli di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. <p style="text-align: justify;">Kejari Sintang, Syahnan Tanjung di depan aparatur desa, saat sosialisasi soal pungli, di Pendopo mengingatkan jajaran kepala desa jangan sampai tersangkut masalah pungli.<br /><br />“Jangan sampai kades tertangkap gara-gara uang cepek. Pungli ini kan meminta pembayaran tanpa dasar hukum yang jelas. Seperti pemerasan, uang sogok, uang pelicin, sampai penipuan antara petugas dengan masyarakat dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atas kekuasaannya,” katanya belum lama ini.<br /><br />Syahnan mengungkapkan, praktek pungli di desa sebenarnya tanpa disadari kerap terjadi. Ia mencontohkan, dalam pembuatan surat keterangan tanah (SKT) misalnya, kepala desa sering mematok harga tertentu untuk pengurusan surat ini.<br /><br />“Itu kalau minta uang buat SKT itu bisa pungli. Karena itu seharusnya saat melayani masyarakat, janganlah berharap pemberian atau memaksa meminta pungutan tertentu,” katanya.<br /><br />Pungli, lanjut Syahnan kerap terjadi pada layanan administrasi yang terlalu panjang atau rumit. Karena itu, muncul uang sogokan atau pelicin agar proses ini bisa lebih cepat. Tak jarang oknum pejabat ini membuat birokrasi yang begitu sulit sehingga memaksa masyarakat yang membutuhan pelayanan administrasi cepat mesti mengeluarkan uang lebih.<br /><br />“Sinilah peran tim saber pungli untuk memberantas praktek-praktek seperti ini. Dan agar aparat desa tidak mau disebut pungli, sudah semestinya harus ada peraturan khusus seperti Perdes berdasarkan kesepakatan bersama dari masyarakat terkait berbagai pungutan yang ada di desa,” pungkasnya. (KN)</p>