Penyidik Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tetap akan melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemalsuan izin tambang yang melibatkan mantan bupati setempat berinisial AH. <p style="text-align: justify;">"Walaupun AH memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Balikpapan atas Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltim, kami tetap akan melanjutkan penyidikan kasus itu," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Penajam Paser Utara Syahlan Mannassai dihubungi di Penajam, Rabu.<br /><br />Ia mengatakan berkas yang dilimpahkan penyidik Polda Kaltim ke Kejari Penajam Paser Utara telah lengkap atau P21 dan berkas yang telah dianggap lengkap harus tetap diproses.<br /><br />"Berkas kasus mantan bupati tersebut telah lengkap secara formil dan materiil serta sesuai prosedur, penyidik Polda Kaltim akan menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejari Penajam Paser Utara," kata Syahlan.<br /><br />Jika penyidik Polda Kaltim belum juga menyerahkan barang bukti dan tersangka, lanjut Syahlan, Kejari Penajam Paser Utara akan melanjutkan ke P21-A atau permintaan kembali pelimpahan dari penyidik Polda Kaltim.<br /><br />"Kami menunggu penyidik Polda Kaltim menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan. Tidak ada istilah gugur kalau berkas P21. Jika dalam jangka waktu satu sampai dua bulan barang bukti dan tersangka tidak diserahkan, kami susul lagi dengan P21-A, tapi saya tidak tahu jangka waktunya," tambahnya.<br /><br />Sebelumnya, mantan Bupati Penajam Paser Utara periode 2008-2014, AH, mempraperadilankan Ditkrimsus Polda Kaltim terkait penetapan kembali dirinya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen izin pertambangan dengan mencabut SP3 yang telah dikeluarkan.<br /><br />Polda Kaltim sempat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau menutup kasus pemalsuan dokumen izin pertambangan yang mulai bergulir sejak 2011 tersebut, karena dianggap tidak sah tanpa adanya izin pemeriksaan dari Presiden.<br /><br />Permohonan tersebut dikabulkan dan melalui putusan PN Balikpapan pada 6 Juni 2015, AH memenangkan sidang praperadilan atas Ditkrimsus Polda Kaltim.<br /><br />Dalam kasus tersebut, Polda Kaltim menetapkan AH menjadi tersangka atas kasus tumpang tindih lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara PT Paser Prima Coal Indonesia (PPCI) dengan PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE) di wilayah Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. (das/ant)</p>