Kejari Penajam Teliti Berkas Korupsi ADD Girimukti

oleh
oleh

Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hingga kini masih melakukan penelitian terhadap berkas kasus dugaan korupsi anggaran dana desa yang dilimpahkan oleh kepolisian setempat. <p style="text-align: justify;">"Berkas kasus dugaan korupsi yang dilimpahkan Polres Penajam Paser Utara itu masih dalam tahap satu dan masih perlu diteliti oleh jaksa terkait kelengkapan formil dan materiilnya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Penajam Paser Utara, Ahmad Yusak, di Penajam, Selasa.<br /><br />Menurut ia, berkas itu harus diteliti terlebih dahulu dan jika terdapat kekurangan persyaratan formil dan materiil, berkas akan dikembalikan kepada penyidik kepolisian karena yang menangani kasus tersebut adalah Polres Penajam Paser Utara.<br /><br />"Kami belum bisa menarik kesimpulan keterlibatan pihak lain selain Oi, sebelum rampung mempelajari berkas itu. Kalau perkembangan kasus terkait ada tidaknya keterlibatan pihak lain itu kewenangan penyidik kepolisian karena kasus itu ditangani Polres," ujar Ahmad Yusak.<br /><br />Sebelum berkas dugaan penyelewengan ADD itu dilimpahkan Polres Penajam Paser Utara ke Kejari setempat, kepolisian telah menetapkan Manajer Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Indah Lestari berinisial Oi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ADD Girimukti pada 21 April 2014.<br /><br />Kasus dugaan korupsi tersebut berawal ketika Pemerintah Desa Girimukti membentuk LPD dan menunjuk Oi sebagai manajernya pada Desember 2009.<br /><br />Manajer LPD Indah Lestari itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan ADD Girimukti yang bersumber dari APBD Kabupaten Penajam Paser Utara.<br /><br />Pada 2009, LPD mendapatkan modal melalui ADD sebesar Rp232 juta, kemudian pada 2010 Pemerintah Desa Girimukti kembali mengucurkan dana Rp100 juta, sehingga total modal LPD Indah Lestari mencapai Rp332 juta.<br /><br />Namun, hanya Rp75 juta dari dana itu yang disalurkan untuk kredit masyarakat, sedangkan sisanya Rp257 juta diduga dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.<br /><br />Penggunaan dana LPD oleh tersangka tanpa melalui prosedur dan mekanisme sesuai dengan aturan perkreditan yang berlaku, sehingga Oi diduga telah melakukan penyimpangan penggunaan dana LPD tersebut. (das/ant)</p>