Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti Berbagai Kejahatan

oleh
oleh

Kejaksaan Negeri Pontianak, Rabu, memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak kejahatan tahun 2005-2014 yang sudah punya kekuatan hukum tetap, kata Kepala Kejari Pontianak Bangkit Harianto. <p style="text-align: justify;">"Pemusnahan berbagai barang bukti tersebut bagi perkara yang sudah punya kekuatan hukum tetap oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak," kata Bangkit Harianto di Pontianak.<br /><br />Adapun barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya barang bukti narkotika dan psikotropika sebanyak 177 perkara, kemudian barang bukti ribuan DVD atau kasus pelanggaran hak cipta sebanyak delapan perkara, kemudian daftar G atau obat keras ilegal melanggar UU No. 36/2010 tentang Kesehatan sebanyak 930 dus kecil, dan sebanyak 949 karung gula ukuran 50 kilogram dari tiga perkara yang melanggar UU No.10/1995 tentang Kepabeanan, serta UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Ia menjelaskan, baru dimusnahkannya barang bukti tersebut karena ada terdakwa yang melakukan upaya hukum sehingga baru sekarang setelah punya kekuatan hukum tetap baru dimusnahkan.<br /><br />"Barang bukti yang kami musnahkan hanya sampel-sampel saja, karena yang dijadikan bukti untuk proses persidangan memang hanya sampel, sisanya sudah dimusnahkan oleh aparat kepolisian yang menangani kasus tersebut," ungkapnya.<br /><br />Bangkit menjelaskan, perkara yang sudah punya kekuatan hukum tetap, baru boleh barang bukti dimusnahkan, karena baru didukung oleh keputusan dari majelis hakim.<br /><br />Dalam kesempatan itu, Kejari Pontianak menambahkan, untuk kasus penyeludupan gula ilegal memang barang buktinya harus dimusnahkan, karena kalau dilelang selain berbahaya bagi kesehatan, juga untuk menjaga produksi gula produksi lokal.<br /><br />"Pemusnahan barang bukti ini kami lakukan dengan cara dibakar, sementara untuk gula pasir nantinya dengan cara disiram dengan air agar larut," ujarnya.<br /><br />Selain itu, Kejari Pontianak juga memusnahkan barang bukti berupa lima pucuk senjata api laras pendek dari berbagai kejahatan yang juga sudah punya kekuatan hukum tetap.<br /><br />"Untuk pemusnahan senjata api rakitan itu, kami serahkan kepada Kepolisian Resor Pontianak, karena senjata api itu masih punya amunisi sehingga memerlukan teknik tertentu dalam pemusnahannya," kata Bangkit.<br /><br />Selain itu, pemusnahan barang bukti ini dilakukan juga dengan pertimbangan guna memberi ruang untuk penyimpanan barang bukti baru di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Pontianak, katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>