Kepala Kejaksaan Negeri Putussibau, Rudi Hidayat, SH mengatakan Saat ini sedang menangani tiga kasus korupsi yang merupakan tunggakan pada Tahun 2011 lalu. ketiga kasus tersebut yaitu penyimpangan dana simpang pinjam Progarm Nasional Pemberdayaan Masyarakat- Mandiri Pedesaan (PNPM-MP), Penyimpagan Pengadaan Mesin Genset melalui PNPM-MP, dan Kasus penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu pada Tahun 2008. “Jadi saat ini Kita sedang menangani tiga kasus korupsi, dan saat ini masih menunggu hasil audit BPKP Provinsi Kalimantan Barat, kendalanya hanya itu lagi, sedangkan kelengkapan kasus tersebut secara administrasi sudah Kita siapkan, tinggal menunggu BPKP lagi, “ ungkap Hidayat kepada kalimantan-news.com, Senin (2/01/2012). Dijelaskan Hidayat, untuk kasus penyimpangan dana simpan pinjam dari PNPM-MP yang merugikan Negara sebesar 170 juta rupiah terjadi di Desa Sibau Hulu, Kecamatan Putussibau Utara dengan tersangkanya Muhamad Husin Tamrin selaku Bendahara pengurus PNPM-MP Kecamatan Putussbau Utara, yang juga merupakan warga Desa Sibau Hulu. Sedangkan kasus korupsi penyimpagan pengadaan mesin listrik ginset dari PNPM-MP di Desa Benua Tengah, Kecamatan Putussibau Utara yang merugikan Negara sekitar 25 Juta rupiah dan tersangkanya Boni selaku Bendahara Pengurus Kecamatan PNPM-MP Kecamatan Putussibau Utara, sementara itu kasus korupsi DAK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu , diantaranya pengadaan buku serta bangunan fisik, realisasi dari anggaran, untuk 67 sekolah di Bumi Uncak Kapuas tersebut, dengan tersangka Jantan, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kapuas Hulu Tahun 2008, sedangkan untuk kerugian masih menunggu hasil audit BPKP Provinsi Kalimantan Barat. â€ÂUntuk kerugian negara dari ketiga kasus tersebut kepastiannya masih menunggu dari Audit BPKP, sementara untuk bukti-bukti dan para saksinya sudah lengkap semua, tinggal menunggu audit lagi mas,†jelasnya ketika didampingi stafnya yiatu Kartam selaku Kasi Pidana Khusus (Pidsus). (phs)