Kejari Sintang Tak Berani Eksekusi Tersangka Hand Traktor

oleh
oleh

Beberapa bulan yang lalu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sintang sudah menetapkan 3 tersangka kasus hand traktor pada tahun 2012. <p style="text-align: justify;">Ketiga tersangka yang sudah di tetapkan tersebut, masing masing berinisal RM, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian, YN selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan PM selaku Pokja pengadaan.<br /><br />Sementara itu, hasil pemeriksaan dokumen harga pembanding oleh Kejari Sintang, dalam pengadaan Hand Traktor tersebut terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp 800 juta yang diduga akibat mark up anggaran.<br /><br />Namun hingga hari ini, (Rabu-red) Kejari Sintang belum juga mengeksekusi ketiga tersangka tersebut,  dan ada apa dengan Kejari Sintang, tanya Daniel Setiawan tokoh pemuda Sintang.<br />Lanujut Daniel, jika sudah ditetapkan tersangka, berarti Kejari Sintang sudah menemukan dua alat bukti, karena untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka menimal dua alat bukti sudah cukup.<br /><br />“Artinya mereka sudah menemukan dua alat bukti sehingga menetapkan tersangka, lalu setelah di tetapkan tersangka, tindak lanjut hukumnya bagaimana ?, di eksekusi tidak, dilanjutkan perkaranya tidak juga, dan kita mau tahu proses hukumnya seperti apa, apakah masuk angin atau ada interpensi oleh orang tinggi lainnya ”, tanya Daniel.<br /><br />Kita berharap, Kejari Sintang jangan masuk angin terhadap kasus-kasus korupsi yang ada di Sintang ini.<br /><br />“Penegakkan hukum harus jalan,  jika sudah cukup alat bukti ya tangkap saja, jangan hanya mgomong berkoar-koar bakal ada tersangka baru, sementara yang sudah jadi tersangka tidak juga di eksekusi” kata Daniel. (KN)</p>