Kejari Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi ADD

oleh
oleh

Kejaksaan Negeri Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, menetapkan dua tersangka dugaan korupsi alokasi dana desa. <p style="text-align: justify;">Kedua tersangka adalah MI, mantan Kepala Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong, dan AWK, Sekretaris Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong, kata Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelaihari Syahrul Arif, Senin.<br /><br />"Tersangka MI merupakan Kepala Desa Simpang Empat Sungai Baru periode 2008-2013, dan AWK merupakan Sekretaris Desa yang saat itu bertugas," ujarnya.<br /><br />Menurut dia, dari hasil penyidikan kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka tersebut sebesar Rp 113 juta dari penggunaan anggaran dana desa (ADD).<br /><br />Berkaitan dengan kasus tersebut, sebut dia, Kejari Pelaihari sudah melakukan pemanggilan puluhan saksi dari kasus dugaan korupsi dana ADD tersebut.<br /><br />"Dalam waktu dekat kita juga akan memanggil mantan pejabat Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Tanah Laut untuk dimintai keterangannya sebagai saksi," ungkapnya.<br /><br />Dijelaskannya, selain melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dana ADD, Kejari Pelaihari juga mendalami kucuran dana CSR dari beberapa perusahaan tambang ke kas Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong tersebut.<br /><br />Terkait dengan dana CSR dari perusahaan tambang tersebut, sebut dia, Kejari Pelaihari juga akan memanggilan pihak perusahaan yang mengurusi dana CSR untuk desa.<br /><br />Ditambahkan, Stirman Eka, Penyidik Kejari Pelaihari, dalam kasus tersebut pihaknya juga sudah memintakan keterangan Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Simpang Empat Sungai Baru periode 2012-2014, Rudiansyah.<br /><br />"Pemanggilan terhadap saksi-saksi kita perlukan guna pengembangan kasus tersebut, dan semua yang dipanggil memberikan keterangan dengan baik," tegasnya.<br />ia berharap, kasus dugaan korupsi dana ADD Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong dalam waktu dekat sudah diajukan ke persidangan, asalkan semuanya sudah lengkap. (das/ant)</p>