Kejari Tetapkan Kepala BPBD Seruyan Tersangka Korupsi

oleh
oleh

Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah telah menetapkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. <p style="text-align: justify;"><br />"YFS ditetapkan sebagai tersangka karena terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos) pada 2014 silam," kata Kasi Intel Kejari Kuala Pembuang M Rachmadhani di Kuala Pembuang, Kamis.<br /><br />Ia menjelaskan, YFS ditetapkan bersama dengan mantan bendahara Dinsos, yakni DAS berdasarkan dua alat bukti tentang dugaan kejahatan kerah putih untuk tahun anggaran 2014 di Dinsos.<br /><br />Selain itu, kejaksaan juga sudah mempunyai saksi sebanyak delapan orang yang berasal dari pegawai di Dinsos, mulai dari bidang-bidang, bendahara hingga staf.<br /><br />"Sudah ada dua alat bukti berupa keterangan saksi serta dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi itu," katanya.<br /><br />Ia menambahkan, bukan hanya dua alat bukti, penyidik kejaksaan juga mempunyai bukti kuat tentang rekaman yang berkaitan tentang dugaan penyelewengan uang negara tersebut.<br /><br />"Ada juga rekamannya, tapi itu masih belum bisa kita beberkan," katanya.<br /><br />Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya belum dilakukan penahanan, sebab pihak kejaksaan masih memberikan hak kepada yang bersangkutan untuk mencari pengacara.<br /><br />"Dan dalam waktu dekat kedua tersangka akan kita periksa, terlebih DAS yang akan kita panggil, karena masih ada dokumen yang masih dibawa oleh yang bersangkutan," katanya.<br /><br />Sejauh ini belum ada komitmen atau pernyataan dari para tersangka untuk mengembalikan uang negara yang diduga telah dikorupsi keduanya.<br /><br />"Meski dikembalikan, sesuai dengan Pasal 4 UU 31/2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian tidak akan menghapus tindak pidana yang terjadi," katanya.<br /><br />Ia menegaskan, dugaan adanya penyimpangan tersebut diawali dari adanya laporan dari masyarakat pada awal Mei lalu, tentang pencairan dana pada kegiatan yang tidak terlaksana, termasuk penyimpangan dana pada kegiatan yang telah terlaksana.<br /><br />"Dengan jumlah kegiatan lebih dari satu, namun untuk total kerugian negara masih belum dapat kita pastikan," katanya. (das/ant)</p>