Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah telah menetapkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. <p style="text-align: justify;"><br />"YFS ditetapkan sebagai tersangka karena terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos) pada 2014 silam," kata Kasi Intel Kejari Kuala Pembuang M Rachmadhani di Kuala Pembuang, Kamis.<br /><br />Ia menjelaskan, YFS ditetapkan bersama dengan mantan bendahara Dinsos, yakni DAS berdasarkan dua alat bukti tentang dugaan kejahatan kerah putih untuk tahun anggaran 2014 di Dinsos.<br /><br />Selain itu, kejaksaan juga sudah mempunyai saksi sebanyak delapan orang yang berasal dari pegawai di Dinsos, mulai dari bidang-bidang, bendahara hingga staf.<br /><br />"Sudah ada dua alat bukti berupa keterangan saksi serta dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi itu," katanya.<br /><br />Ia menambahkan, bukan hanya dua alat bukti, penyidik kejaksaan juga mempunyai bukti kuat tentang rekaman yang berkaitan tentang dugaan penyelewengan uang negara tersebut.<br /><br />"Ada juga rekamannya, tapi itu masih belum bisa kita beberkan," katanya.<br /><br />Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya belum dilakukan penahanan, sebab pihak kejaksaan masih memberikan hak kepada yang bersangkutan untuk mencari pengacara.<br /><br />"Dan dalam waktu dekat kedua tersangka akan kita periksa, terlebih DAS yang akan kita panggil, karena masih ada dokumen yang masih dibawa oleh yang bersangkutan," katanya.<br /><br />Sejauh ini belum ada komitmen atau pernyataan dari para tersangka untuk mengembalikan uang negara yang diduga telah dikorupsi keduanya.<br /><br />"Meski dikembalikan, sesuai dengan Pasal 4 UU 31/2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian tidak akan menghapus tindak pidana yang terjadi," katanya.<br /><br />Ia menegaskan, dugaan adanya penyimpangan tersebut diawali dari adanya laporan dari masyarakat pada awal Mei lalu, tentang pencairan dana pada kegiatan yang tidak terlaksana, termasuk penyimpangan dana pada kegiatan yang telah terlaksana.<br /><br />"Dengan jumlah kegiatan lebih dari satu, namun untuk total kerugian negara masih belum dapat kita pastikan," katanya. (das/ant)</p>