Kejati Kalbar Bentuk Satgas Tipikor

oleh
oleh

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah Kalbar. <p style="text-align: justify;">"Ada 28 jaksa di wilayah hukum Kejati Kalbar yang terpilih untuk masuk dalam Satgas Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah hukum Kalbar," kata Kepala Kejati Kalbar Godang Riadi S di Pontianak, Senin.<br /><br />Ke-28 jaksa terpilih yang dilantik menjadi anggota Satgas Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tipikor itu telah melewati penilaian, memiliki kompentensi, dan dilengkapi dengan tenaga tata usaha dalam mendukung kinerja jaksa tersebut.<br /><br />Ia menjelaskan dengan dibentuknya Satgas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tipikor, penyelesaian kasus-kasus Tipikor bisa dipercepat, keakurasian penanganan Tipikor, dan berdampak kepercayaan masyarakat kepada kejaksaan menjadi meningkat pula.<br /><br />"Korupsi telah merampas hak-haka masyarakat, seperti ekonomi dan sosial masyarakat, yakni menurunnya kualitas pembangunan, baik dibidang infrastruktur jalan, bangunan dan infrastruktur pendidikan sehingga menjadi mudah rusak," katanya.<br /><br />Akibatnya, Tipikor semakin membebani masyarakat sehingga korupsi menjadi musuh bersama untuk diperangi sampai ke akar-akarnya, kata Godang.<br /><br />"Modus operandi, kualitas, kuantitas dan kerugian akibat Tpikor juga semakin meluas, dan menggurita dari pusat hingga daerah-sdaerah," katanya.<br /><br />Sehingga dalam mencegah Tipikor di muka bumi Indonesia ini, tidak hanya menjadi tugas para penegak hukum saja, melainkan sudah menjadi tugas bersama, karena sudah termasuk kejahatan yang luar biasa, katanya.<br /><br />"Saat ini, aparat hukum menjadi sorotan karena dinilai lambat dalam penyelesaian kasus-kasus Tipikor. Penanganan dan penyelesaian Tipikor memang bukan hal yang mudah, sehingga perlu Satgas khusus, agar lebih fokus dalam penanganannya, dan juga ditangani secara profesional oleh para jaksa pilihan," ungkapnya.<br /><br />Kajati Kalbar berharap keberadaan Satgas Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tipikor, bisa menjawab tuntutan masyarakat, baik jumlah perkara baru maupun lama yang bisa diselesaikan hingga proses hukum dan mempunyai kekuatan hukum tetap, agar jaksa kembali dipercaya oleh masyarakat dalam memberantas Tipikor di Indonesia. (das/ant)</p>