Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejati Kalimantan Barat, Selasa, menyita satu rumah dan dua rumah toko milik HS, mantan Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan Bea Cukai Entikong, Kabupaten Sanggau, karena melakukan pungutan liar terhadap keluar masuknya barang dari Indonesia (Kalbar) ke Malaysia dan sebaliknya. <p style="text-align: justify;">"Penyitaan tersebut terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh HS sehingga merugikan negara, karena pajak yang harusnya masuk ke kas negara, tetapi malah untuk memperkaya diri sendiri sejak tahun 2011 hingga 2013," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar Didik Istiyanta di Pontianak, Selasa.<br /><br />Didik menjelaskan, tersangka HS ditahan sejak Oktober 2013, tersangka saat ini dititipkan di Rutan Kelas IIA Pontianak hingga proses hukum selanjutnya.<br /><br />Ketiga aset tersebut, yakni satu unit rumah mewah dan dua unit rumah toko di Jalan Danau Sentarum, Kecamatan Pontianak Kota.<br /><br />"Untuk besaran kerugian negara masih belum bisa ditetapkan, karena masih dilakukan penghitungan. Kemungkinan tersangka bertambah bisa saja, tetapi kami masih melihat bukti-bukti lagi," ujarnya.<br /><br />Didik menjelaskan, tersangka HS diduga telah melakukan pungutan liar terhadap keluar masuknya barang, baik dari Indonesia (Kalbar) ke Sarawak, Malaysia dan sebaliknya.<br /><br />Sebelumnya, Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejati Kalbar menemukan tersangka melakukan pungutan liar atau menarik uang terhadap PIB (pemberitahuan impor barang), dengan besaran Rp20 juta/kontainer, sementara yang menggunakan kartu lintas batas di pungut Rp500 ribu hingga Rp700 ribu.<br /><br />Sementara menurut dia, hingga saat ini PPLB Entikong belum termasuk wilayah kepabeanan. Untuk masuk atau tidaknya suatu wilayah kepabeanan harus ada ketetapan menteri keuangan, sehingga PPLB Entikong tidak boleh melakukan pemungutan dalam bentuk apapun.<br /><br />Diperkirakan dalam sehari sekitar 30 truk besar yang mengangkut kontainer melewati PPLB Entikong, mobil box tertutup 30 unit, dan truk terbuka sekitar 10 unit, baik keluar dan masuk PPLB Entikong.<br /><br />Tersangka diancam pasal 2 (1), pasal 3, 11, 12 huruf a dan b, UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, yakni maksimal 20 tahun kurungan penjara dan denda minimal Rp50 juta, kata Didik.<strong> (das/ant)</strong></p>

















