Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Jasman Pandjaitan menyatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu pelimpahan tersangka Iswanto kasus korupsi bantuan sosial Bansos) KONI setempat anggaran 2006-2008 dengan potensi kerugian negara Rp22,14 miliar dari penyidik Polda setempat. <p style="text-align: justify;">"Infonya penyerahan tersangka Iswanto bersama barang bukti oleh penyidik Polda Kalbar hari ini, tetapi hingga saat ini belum juga diserahkan," kata Jasman Pandjaitan di Pontianak, Selasa.<br /><br />Dari pantauan di lapangan belasan wartawan dari berbagai media sejak pukul 09.00 WIB sudah berada di teras Kantor Kejati Kalbar, guna meliput pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda kepada kejaksaan.<br /><br />Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar mengatakan, penyerahan tersangka Iswanto setelah berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap sehingga akan dilaksanakan tahap dua.<br /><br />Mukson menjelaskan, pelimpahan tersangka bersama barang bukti tersebut ke Jaksa Penuntut Umum dengan surat pengantar No. B/130/III/2013/Ditkrimsus Polda Kalbar tanggal 19 Maret 2013.<br /><br />Mukson menambahkan, P21 atas kasus korupsi KONI melalui surat Kajati Kalbar No. B-472/Q.1.5/ft.1/03/2013, tanggal 6 Maret 2013 tentang hasil penyidikan atas nama tersangka Iswanto yang disangka melanggar pas 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 jo. Pasal 9 UU No. 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.<br /><br />"Dengan dinyatakannya P21 oleh Kejati Kalbar terhadap kasus itu, maka bendahara nonaktif KONI Kalbar, Iswanto, kini statusnya sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Kalbar. <strong>(das/ant)</strong></p>