Prihatin lantaran pengerjaan ruas jalan sepanjang kurang lebih 17 KM dari Sungai Ukoi kecamatan Sungai Tebelian hingga ke Tugu Sebeji lambat, bupati Sintang Milton Crosby baru-baru ini melakukan pemanggilan terhadap pihak menejemen PT. Tirta Dhea Adonnincs Pratama. <p style="text-align: justify;">Perusahan tersebut merupakan pemenang tender peningkatan dan pelebaran ruas jalan dari Sungai Ukoi hingga Tugu Sebeji dengan total anggaran dari APBN sebesar urang lebih Rp 63,7 miliar. <br /><br />Saat ini base campnya perusahaan berada di wilayah Desa Sungai Ukoi kecamatan Sungai Tebelian. PT.Tirta Dhea Adonnincs Pratama sendiri berkedudukan di Jalan Raya Setu Nomor 6A Cipayung Jakarta Timur dengan direktur bernama Sutrisno. Pekerjaan ittu diawasi oleh konsultan supervisi PT Widya Graha Asana.<br /><br />“Saya kemarin itu agak emosi juga, karena kalau sampai jalan itu tidak selesai sampai batas waktu yang dikembalikan maka kita yang akan dirugikan. <br /><br />Uangnya akan dikembalikan ke kas negara dan kita tidak tahu apakah dana itu nanti bisa kembali ke kita lagi atau tidak. Padahal peningkatan ruas jalan itu sudah kita usulkan sejak tahun 2011 lalu,”ujar bupati Sintang belum lama ini. <br /><br />Lebih lanjut bupati Sintang mengatakan bahwa ada persoalan di internal perusahaan yang membuat penger jaan ruas jalan sepanjang kurang lebih 17 KM itu menjadi lambat. <br /><br />“Direkturnya saja sudah ganti 4 kali. Kalau tentang perusahaan itu di blacklis atau tidak, kita tidak tahu. Karena itu prosesnya bukan di kita, tapi di pusat dan dibalai besar pemeliharaan jalan yang ada di Banjarmasin sana,”katanya lagi. <br /><br />Namun menurutnya mustahil, jika sebuah perusahaan yang berhasil memenangkan tender puluhan milyar tidak memiliki dana dan peralatan. <br /><br />“Kemarin saya sarankan agar perusahaan membentuk 3 divisi kerja untuk menangani tiga pembagian wilayah. Wilayah Sungai Ukoi kecamatan Sungai Tebelian, wilayah kota dan wilayah Jln.Oevang Oeray,”bebernya.<br /><br />Bila perusahaan mengikuti sarannya, menurutnya pekerjaan tersebut pasti bisa diselesaikan sampai batas waktu berakhir. Tender proyek tersebut akan berakhir pada 29 Oktober tahun ini dan perusahaan memiliki 5 bulan waktu untuk pemeliharaan. <br /><br />“Untuk dilakukan pemutusan kontrak, itu bukan kewenangan kita. Karena ini prosesnya dari awal memang di pusat. Kita hanya bisa mendorong agar perusahaan cepat menyelesaikan pekerjaan saja,”pungkasnya. <br /><br />Untuk dipindah kerjakan ke kontraktor lokal, menurutnya hal tersebut juga tidak memungkinkan. Bahkan bupati yakin tidak ada kontraktor lokal yang mau melanjutkan pekerjaan tersebut. <br /><br />“Saya pikir tidak ada kontraktor di kabupaten ini yang berani ambil resiko. Kalau nanti ada masalah hukum, bisa-bisa yang terakhir itu yang terseret,”tegasnya. <strong>(ek/das)</strong></p>