Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Selatan, Haryono mengungkapkan, belakangan ini usaha perkebunan kelapa sawit menggeser posisi karet sebagai komoditas perkebunan terbesar di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut. <p style="text-align: justify;">"Ya, tanaman kelapa sawit sekarang mengalahkan perkebunan karet daerah kita, baik luasan maupun nilai ekspor," ujarnya menjawab ANTARA Banjarmasin, Selasa, seraya menyebutkan, tanaman kalapa sawit tercatat 350.000 hektare dan karet sekitar 100.000 ha.<br /><br />Sebagaimana data Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kalsel pada Mei 2011 nilai ekspor batu bara 3,4 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau tertinggi, kemudian hasil olahan kelapa sawit 362 juta dolar AS dan karet alam 102 miliar dolar AS.<br /><br />Ia menerangkan, sesuai perizinan/rekomendasi, pencadangan lahan untuk perkebunan kelapa sawit perkebunan kelapa sawit di Kalsel seluas 600.000 ha dan sudah dimanfaatkan sekitar 350.000 ha, berarti masih tersedia peluang usaha 250.000 ha.<br /><br />"Dari luasan perkebunan kelapa sawit yang sudah ada di Kalsel itu, hanya sekitar 100.000 ha merupakan milik rakyat/berupa perkebunan rakyat dan selebihnya milik perusahaan perkebunan, baik skala kecil maupun skala besar," ungkapnya.<br /><br />Sementara perkebunan karet di Kalsel sekarang sekitar 100.000 ha, namun sebagian besar merupakan perkebunan rakyat, lanjutnya di sela-sela rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalsel di Banjarmasin.<br /><br />Rapat Pansus II dewan tersebut, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan/revisi Perda 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Perusahaan Perkebunan di Kalsel.<br /><br />Mengenai larangan angkutan hasil perkebunan lewat jalan umum sebagaimana dimaksud Perda 3/2008 yang berlaku sejak 23 Juli 2009, dia menyatakan, hal tersebut tidak memungkinkan, karena tak semua perusahaan memilik pabrik kelapa sawit (PKS).<br /><br />"Terlebih lagi kebun sawit milik rakyat yang masuk skala kecil ke bawah, tak bisa mengelak untuk tidak melalui jalan umum buat pengangkutan hasil perkebunan tersebut guna pengolah ke tempat lain," tuturnya.<br /><br />"Bahkan ada perusahaan perkebunan besar kelapa sawit juga terpaksa mengangkut hasilnya lewat jalan umum, untuk pengolahan. Karena kawasan perkebunan sawit tersebut tidak berada dalam satu hamparan," lanjutnya.<br /><br />Oleh karena itu, Kepala Dinas Perkebunan Kalsel tetap berharap ada dispensasi untuk angkutan hasil perkebunan menggunakan jalan umum, kecuali tonase muatan yang perlu peningkatan pengawasan.<br /><br />"Sebab kalau tanpa dispensasi, maka perkebunan kelapa sawit milik rakyat dan perusahaan skala kecil seperti yang dikelola Koperasi Uni Desa (KUD) tak akan bisa berkembang dan bahkan terancam berhenti," tandasnya.<br /><br />Padahal sub sektor perkebunan juga mempunyai nilai strategis dalam mendorong kemajuan dan peningkatan ekonomi kerakyatan, demikian Haryono. <strong>(phs/Ant)</strong></p>














