Home / Tak Berkategori

Kelulusan Siswa Ditentukan Oleh NA

- Jurnalis

Kamis, 31 Maret 2011 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bulan April akan menjadi bulan terakhir bagi siswa/siswi kelas III untuk tingkat SMP dan SMA atau yang sederajat dalam menempuh pendidikan disekolahnya masing-masing. Karena pada akhir April mendatang ribuan siswa SMP/SMA atau yang sederajat di seluruh Indonesia akanmengikuti ujian nasional (UN). Lantaran menjadi penentu masa akhir dijenjangnya masing-masing, baik orang tua siswa maupun siswa sendiri akan merasa deg-degan dengan hasilnya. Apalagi selama ini, kebanyakan masyarakat masih memahami bahwa UNlah yang memnjadi penentu perjuangan selama menempuh pendidikan. Padahal sebenarnya, Negara telah memformat aturan sedemikian rupa sehingga, masa pendidikan yang 3 tahun tersebut tidak ditentukan hanya dalam waktu 3 hari saja dengan mengikuti UN. <p style="text-align: justify;">Bulan April akan menjadi bulan terakhir bagi siswa/siswi kelas III untuk tingkat SMP dan SMA atau yang sederajat dalam menempuh pendidikan disekolahnya masing-masing. Karena pada akhir April mendatang ribuan siswa SMP/SMA atau yang sederajat di seluruh Indonesia akanmengikuti ujian nasional (UN). Lantaran menjadi penentu masa akhir dijenjangnya masing-masing, baik orang tua siswa maupun siswa sendiri akan merasa deg-degan dengan hasilnya. Apalagi selama ini, kebanyakan masyarakat masih memahami bahwa UNlah yang memnjadi penentu perjuangan selama menempuh pendidikan. Padahal sebenarnya, Negara telah memformat aturan sedemikian rupa sehingga, masa pendidikan yang 3 tahun tersebut tidak ditentukan hanya dalam waktu 3 hari saja dengan mengikuti UN.</p> <p style="text-align: justify;">Kasi kurikulum Dikmenti dinas pendidikan Sintang Ya’ Ismahayana saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini menjelaskan bahwa ada dua perbedaan UN tahun ini dengan UN tahun-tahun sebelumnya. Dua perbedaan tersebut adalah bahwa terkait pendataan peserta UN tahun ini telah dilakukan secara online. Sehingga data para siswa calo peserta UN langsung terekam dipusat juga. Perbedaan yang kedua adalah dari criteria kelulusannya.</p> <p style="text-align: justify;">“Ada 4 kriteria kelulusan umum yang berlaku pada setiap satuan pendidikan,”ungkap Ya’Ismahayana.</p> <p style="text-align: justify;">Empat criteria kelulusan tersebut adalah bahwa siswa yang bersangkutan harus menyelesaikan seluruh program pendidikan pada satuan sekolah mulai dari semester 1-6 yang dibuktikan dengan raport. Kedua siswa yang bersangkutan harus memiliki nilai rata-rata baik (B) untuk kelomppok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kepribadian dan budi pekerti luhur, pendidikan jasmani dan olahraga serta pendidikan kesenian dan estetika. “Memang penilaianya dilakukan secara kualitatif, maka tidak menggunakan scoring atau angka,”katanya lagi. Criteria ketiga siswa yang bersangkutan harus lulus dari ujian sekolah dan criteria terakhir siswa yang bersangkutan harus luluas UN</p> <p style="text-align: justify;">“Penentuan lulus ujian sekolah ditentukan oleh rapat dewan pendidikan di sekolah sedangkan untuk UN ditentukan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan atau BNSP,”jelasnya.</p> <p style="text-align: justify;">Pada ketentuan BNSP sendiri mengacu pada beberapa kriteria sehingga seorang siswa bisa dinyatakan lulus UN. Antara lain nilai akhir rata-rata mata pelajaran yang di UN kan adalah 5,5 dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0. kemudian siswa tersebut harus pula dinyatakan lulus ujian sekolah, ditambah dua criteria lain sebagaimana disebutkan diatas.</p> <p style="text-align: justify;">“Jadi lulus tidaknya seorang pelajar dari satuan pendidikan itu ditentukan oleh nilai akhir. Nilai akhir sendiri merupakan gabungan antara 40 persen nilai ujian sekolah ditambah 60 persen nilai ujian nasional. Sedangkan untuk mendapatkan nilai ujian sekolah sebagai salah satu criteria kelulusan dihitung dari penjumlahan 40 persen nilai rata-rata raport dengan 60 persen nilai ujian sekolah,”bebernya.  </p> <p style="text-align: justify;">Untuk mendapatkan 40 persen nilai rata-rata raport bagi siswa SMA/sederajat maka nilai raport yang digunakan adalah hasil dari semester 3-5. hal ini karena penjurusan ditingkat SMA/sederajat dimulai pada semester 3 atau saat siswa duduk dikelas II. Sedangkan pada pelajar SMP/sderajt, nilai rata-rata raport yang digunakan adalah nilai pada semester 1-5.</p> <p style="text-align: justify;">“Jadi jelas, pandangan masyarakat bahwa masa sekolah anak yang 3 tahun lulus tidaknya hanya ditentukan selama 3 hari karena mengikuti UN sudah keliru. Dengan ini kita berharap orang tua bisa memberikan perhatian yang lebih baik lagi kepada anak-anaknya,”harapnya.</p> <p style="text-align: justify;">Dengan ketentuan yang dikeluarkan kementrian pendidikan nasional ini, maka seorang pelajar bisa dinyatakan lulus UN tapi tak lulus dari satuan pendidikannya atau sebaliknya. Bagi siswa yang tak lulus dari ujian sekolah, maka yang bersangkutan harus mengulang kembali duduk dibangku kelas III. Sementara bagi siswa yang dinyatakan tidak lulus UN  maka bisa mengulang mengikti UN ditahun berikutnya.</p> <p style="text-align: justify;">“Yang membedakan UN tahun ini juga dengan tahun sebelumnya adalah tidak ada UN ulangan bagi siswa yang telah dinyatakan tidak lulus,”tegasny. (*)</p>

Berita Terkait

Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur
Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas
Asisten 1, Hadiri Raker dan Ramah Tamah Camat Dedai Dengan Kades dan Ketua BPD Se Kecamatan Dedai
Sekda Sintang Kecewa Realisasi Anggaran Pemkab Sintang Tahun 2025 Hanya 81,59 Persen
Realisasi APBD 2025 Kecil, Bupati Sintang Minta OPD Sering Rapat Evaluasi
UMKM Desa Kalbar Tampil di Hari Desa Nasional 2026, Kerupuk hingga Dodol Durian Paling Diminati
Awal Tahun 2026 Bertemu Kepala OPD, Bupati Sintang Berikan Arahan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:29 WIB

Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:15 WIB

Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:12 WIB

Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:15 WIB

Asisten 1, Hadiri Raker dan Ramah Tamah Camat Dedai Dengan Kades dan Ketua BPD Se Kecamatan Dedai

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:12 WIB

Sekda Sintang Kecewa Realisasi Anggaran Pemkab Sintang Tahun 2025 Hanya 81,59 Persen

Berita Terbaru