Hingga saat ini tidak lebih dari 50 persen anggota dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang periode 2004-2009 yang mengembalikan dana tunjangan komunikasi intensif. Persoalan nasional, pemerintah pun memberi batas waktu pengembalian hingga 2012. <p style="text-align: justify;">Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Harjono menegaskan memang tidak semua anggota DPRD Sintang baik yang terpilih kembali maupun sudah tidak duduk kembali sebagai wakil rakyat yang sudah mengembalikan dana tersebut ke kas daerah.<br /><br />“Memang sudah diatur kalau semua anggota dewan yang menerima tunjangan itu harus mengembalikannya ke kas daerah, meskipun pada dasarnya itu bukan kesalahan dari kami karena setelah tunjangan diberikan berdasarkan aturan, ternyata keluar peraturan baru yang meminta uang yang sudah diberikan itu dikembalikan,” kata Bejang.<br /><br />Pada tahun 2006, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD dimana tunjangan komunikasi intensif merupakan uang yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD.<br /><br />Semula, tunjangan itu menjadi bagian dari penghasilan total (take home pay) anggota DPRD dengan jumlah yang berbeda-beda disesuaikan kemampuan keuangan daerah.<br /><br />Tidak lama diberlakukan, PP itu digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan gugatan dikabulkan. Akhirnya keluarlah PP Nomor 21 Tahun 2007 yang mengharuskan pimpinan dan anggota DPRD mengembalikan tunjangan itu paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa bakti sebagai anggota DPRD pada 2009 sebesar 100 persend ari yang pernah diterima.<br /><br />Namun mekanisme pengembalian tdak berjalan dengan baik, banyak yang masih belum mengembalikan, sehingga kemudian Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 55 Tahun 2010 yang memberi batas waktu hingga 2012, jika tidak, siap-siap dijerat dengan pasal pidana korupsi.<br /><br />Ditambahkan Bejang, karena sudah ada aturan yang mengikat, maka semua anggota periode 2004-2009 harus mengembalikannya dan uangnya masuk ke kas daerah.<br /><br />“Ada mekanisme pengembaliannya, bisa saja dengan mencicil sesuai dengan kemampuan masing-masing anggota,” jelasnya.<br /><br />Menurutnya, di Sintang sudah cukup banyak juga anggota periode 2004-2009 yang sudah mengembalikan tunjangan itu ke kas daerah.<br /><br />“Bagi yang belum baik yang masih aktif ataupun sudah tidak lagi, saya imbau agar segera mengembalikannya karena sudah ada aturannya sehingga harus dikembalikan,” ucapnya.<br /><br />Ia yakin sebelum masa batas akhir pengembalian dana tersebut, semua anggota DPRD yang menjabat pada periode 2004-2009 sudah bisa menyelesaikan pengembalian dana tersebut.<br /><br />“Saya kira semua anggota bisa memahami itu sehingga sebelum 2012 sudah terlunasi semuanya,” ucapnya yakin.<br /><br />Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKKA) Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah menerangkan hingga saat ini masih banyak juga anggota DPRD periode 2004-2009 yang belum mengembalikan dana tunjangan komunikasi intensif itu ke kas daerah.<br /> <br />“Saya kira tidak sampai 50 persen yang sudah mengembalikan dana tersebut ke kas daerah,” katanya.<br /><br />Namun untuk penyelesaian pengembalian tunjangan bagi anggota DPRD tersebut menurutnya tidak melalui mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).<br /><br />“Sepenuhnya pengembalian itu diatur melalui sekretariat DPRD, begitu ada yang mengembalikan, baru disetor ke kas daerah,” katanya.<br /><br />Ahmad Sutarmin dan Wiwin Erliyas, dua anggota yang menjabat periode 2004-2009 dan terpilih kembali menjadi anggota DRPD Sintang ketika ditanya soal pengembalian tunjangan komuniasi intensif ini mengakui kalau mereka sudah menyelesaikan pengembalian itu.<br /><br />“Kita ikuti aturan, karena sudah diatur kalau dana tersebut harus dikembalikan, ya kita kembalikan,” kata Sutarmin singkat.<strong> (phs)</strong></p>