Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan nilai zakat fitrah setara dengan makanan pokok beras seberat 2,5 kilogram. <p style="text-align: justify;">Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalbar Husain D Mahmud saat dihubungi di Pontianak, Selasa, penetapan tersebut telah melibatkan pihak terkait seperti Majelis Ulama Indonesia, Rektor IAIN Pontianak, Kepala Biro Sosial dan Ketua Badan Zakat Daerah.<br /><br />Kemudian, juga Perum Badan Urusan Logistik dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalbar.<br /><br />Ia mengatakan pihaknya juga meneliti ke tiga pasas tradisional besar di Kota Pontianak. Hasilnya, bagi yang mengonsumsi beras klasifikasi satu dengan harga Rp13.500 per kilogram, nilai zakat fitrahnya sebesar Rp33.750.<br /><br />Sedangkan yang mengonsumsi beras klasifikasi dua, dengan harga Rp12.500 per kilogram, nilai zakat fitrahnya sebesar Rp31.500.<br /><br />Sementara yang mengonsumsi beras klasifikasi tiga, dengan harga Rp10.500 per kilogram, nilai zakat fitrahnya Rp26.500, dan yang mengonsumsi beras klasifikasi empat dengan harga Rp9.000 per kilogram nilai zakat fitrahnya Rp22.500.<br /><br />Namun bagi daerah yang harga berasnya berbeda, dapat menyesuaikan dengan kondisi setempat.<br /><br />Pelaksanaan zakat fitrah dimulai dari awal Ramadhan sampai 1 Syawal sebelum khatib membaca khutbah Idulfitri.<br /><br />Husain D Mahmud mengimbau agar masyarakat menunaikan zakat mal, zakat fitrah, infaq dan sadaqah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid, dan musalla di masing-masing daerah.<br /><br />Penyaluran zakat fitrah diharapkan pula dilakukan lima hari sebelum 1 Syawal mendatang. <strong>(das/ant)</strong></p>