Kemenag Perlu Perbaiki Regulasi Permudah Santri Dapatkan KIP

oleh
oleh

Tidak terserapnya Kartu Indonesia Pintar (KIP) di pondok pesantren dikarenakan persyaratan yang harus dipenuhi santri dinilai membebani serta kurang sosialisasi dari Kementerian Agama. <p style="text-align: justify;">Hal itu diungkapkan anggota Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amaliah ke Kalimatan Selatan, Jumat (17/2) usai melakukan dialog dengan Kiai Pondok Pesantren Darul ilmi, para pengajar dan jajaran Kemenag.<br /><br />Lebih lanjut politisi partai PKS itu menegaskan, syarat untuk mendapatkan KIP harus diperbaiki. Dengan demikian, KIP yang jumlahnya 1.400 itu dapat terserap dengan baik dan para santri bisa belajar tanpa memikirkan biaya.<br /><br />"Masalah  ini harus dibawa ke pusat, persyaratan untuk mendapatkan KIP yang dibuat Kemenag harus diubah sebab penyerapan hanya sedikit, padahal banyak santri yang membutuhkan," ujarnya.<br /><br />Ledia menjelaskan, kendalanya itu bermula saat  para santri yang mendapat rekomendasi dari kiai untuk mendapatkan KIP harus kembali ke asalnya untuk meminta   surat tidak mampu dari kelurahan. Sementara mereka tinggal di pondok pesantren Daarul Ilmi itu berasal dari luar kabupaten. Jika harus menggurus setelah masuk hanya akan menambah biaya yang tidak sebanding dengan KIP yang di dapat, sehingga hal itu dirasa memberatkan.<br /><br />"Seharusnya pondok pesantren dan Kemenag mensosialisasi kepada santri yang mau masuk apa bila terkategori tidak mampu harus menyertakan surat rekomendasi dari kampungnya. Jangan setelah masuk baru disuruh mengurus, kan biayanya mahal, sehingga mereka bisa mendapat bantuan," pungkasnya. Perlu diketahui berdasarkan laporan Kemenag, serapan KIP di Pesantren hanya sebesar 32 persen. (rnm,mp)<br /><br /><br />Sumber: http://www.dpr.go.id</p>