Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sedang menyusun rencana aksi (action plan) bersama antara Pusat dan Daerah untuk memperkuat peraturan-peraturan daerah (Perda) yang terkait dengan bidang pelatihan dan Produktivitas. <p style="text-align: justify;">“Sinkroniasi dan harmonisasi antara peraturan perundangan dengan perda yang diterbitkan di daerah dibutuhkan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Peningkatan Produktivitas sehingga mampu mengurangi angka pengangguran di daerah, kata Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) Kemenakertrans Abdul Wahab Bangkona, di Jakarta pada Sabtu (12/11/2011).<br /><br />Abdul Wahab mengatakan pemerintah dalam hal ini Kemenakertrans mempunyai tugas dan kewajiban untuk melakukan sinkroniasi, harmonisasi dan penguatan antara peraturan peraturan yang diterbitkan Pemerintah pusat dengan perda yang dibuat oleh Pemerintah daerah (Pemda).<br /><br />“Diperlukan kerjasama dan koordinasi pusat daerah untuk meminimalisasi pertentangan peraturan dan terjadi keharmonisasian dan saling memperkuat antara Peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dengan Peraturan yang diterbitkan oleh Daerah,”kata Abdul Wahab. <br /><br />Kesesuaian peraturan, tambah Abdul Wahab Pihaknya merasa optimis dapat mendorong optimalisasi implementasi Program-program Pelatihan Berbasis Komptensi dan Peningkatan Produktivitas di Daerah, terutama dengan memanfaatkan fasilitas balai latihan kerja (BLK).<br /><br />Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota memang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membentuk dan mengatur urusan pemerintahannya secara mandiri. Namun pengaturan ini dilaksanakan dengan berpedoman kepada standar yang ditetapkan Pemerintah c.q. Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian.<br /><br />“Konsistensi terhadap acuan-acuan dasar yang diamanatkan dalam regulasi/peraturan, perlu terus kita tingkatkan sehingga kebijakan dan program pelatihan dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif, ditingkat pusat dan daerah," kata Abdul Wahab.<br /> <br />Dalam konteks permasalahan ini, kata Wahab, maka pelatihan kerja (vocational training) yang dilakukan oleh Pemda memiliki peranan yang sangat strategis karena melalui pelatihan kerja, kompetensi calon tenaga kerja atau pencari kerja dapat disiapkan sesuai dengan kebutuhan dunia industri.<br /><br />“Pelatihan kerja merupakan jembatan yang efektif untuk menyesuaikan kompetensi pekerja dengan kebutuhan dan perubahan dunia kerja . Hal ini dimungkinkan karena program pelatihan kerja dapat disesuaikan dengan kebutuhan jabatan pada waktu dan tempat tertentu,” kata Wahab.<br /><br />Kemenakertrans memiliki kebijakan dan program peningkatan kualitas dan produktivitas kerja melalui pelatihan berbasis kompetensi yang dilaksanakan di tingkat pusat maupun daerah.<br /><br />Pelatihan-pelatihan kepada masyarakat diselenggarakan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di seluruh Indonesia, dimana saat ini terdapat 239 BLK dengan rincian 11 BLK dibawah pengelolaan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemenakertrans dan 228 BLK dibawah pengelolaan Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota.<br /> <br />Pelatihan kerja juga diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dengan jumlah lebih dari 3.000 lembaga.<br /><br />“Kondisi dan fakta tersebut semakin mendorong pentingnya pelatihan kerja sebagai sarana untuk mempersiapkan diri memasuki pasar kerja, serta untuk meningkatkan keterampilan dan produktivitas serta daya saing tenaga kerja Indonesia, kata Abdul Wahab. <strong>(siaran pers kemenakertrans)</strong></p>


















