Home / Tak Berkategori

Kemenakertrans Dorong Pemda Segera Bahas Dan Tetapkan UMP 2012

- Jurnalis

Senin, 14 November 2011 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mendorong pimpinan pemerintah daerah (Pemda) tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota agar mempercepat pembahasan di Dewan Pengupahan dan segera menetapkan Upah Minimum Provinsi /Upah Minimum Kab/Kota tahun 2012. <p style="text-align: justify;">“Pembahasan  mengenai penetapan UMP/UMK ini harus mendapat perhatian serius dari Pemda di seluruh Indonesia. Usulan dan Rekomendasi dari Dewan Pengupahan masing-masing daerah harus secepatnya dipertimbagkan dan ditetapkan, “kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Kantor Kemenakertrans, Jakarta pada Jumat (11/11/2011).<br /><br />Muhaimin mengatakan  dalam penetapan UMP/UMK tahun 2012, semua pimpinan Permda harus mengikuti dan berdasarkan pada ketentuan peraturan dan perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku.<br /><br />Dalam prosesnya, pembahasan dan penetapan UMP/UMK ini  diusulkan oleh Dewan Pengupahan masing-masing daerah yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak ahli/pakar, pengamat dan pihak akademisi, kata Muhaimin.<br /><br />“Jadi dalam pembahasan UMP/UMK di tingkat dewan pengupahan, semua unsur terkait  harus menyampaikan aspirasi dan keinginannya. Para Pekerja melalui perwakilan Serikat Pekerja dapat menyampaikan usulannya, sebaliknya para pengusaha  dapat menyampaikan usulannya," kata Muhaimin. <br /><br />Dijelaskan Muhaimin,  sebelum memberikan usulan besaran UMP/UMK, Dewan Pengupahan telah melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diantaranya mencakup kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, transportasi, rekreasi, hingga tabungan seorang pekerja setiap bulannya <br /><br />“Dalam penetapan UMP/UMK, Dewan Pengupahan Daerah melakukan survei pasar mengenai harga terhadap 46 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Setelah itu, mereka merumuskan saran, memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dalam menetapkan upah minimun,”kata Muhaimin.<br /><br />“Ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan karena bergantung dari sejumlah indikator, terutama terkait tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja di daerah masing-masing, “kata Muhaimin.<br /><br />Saat ini, Kemenakertrans mendata ada 33 Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan 181 Dewan Pengupahan tingkat kabupaten/kota. <br />Dewan yang terbentuk sesuai dengan amanat UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi memberikan saran, pertimbangan, serta merumuskan kebijakan dalam pengupahan yang akan ditetapkan pemerintah.<br /> <br />“Dalam perkembangannya, pemerintah berharap dewan ini dapat  mengembangkan sistem pengupahan nasional menjadi lebih baik sesuai dengan ketetapan dalam KHL [kebutuhan hidup layak],” ungkap Muhaimin.<br /><br />Pemerintah mengingatkan Dewan Pengupahan untuk berhati-hati dalam menetapkan upah minimum bagi pekerja, karena hal itu merupakan jaring pengamanan yang harus menjadi pedoman dasar.<br /><br />Menurut Data Kemenakertrans pada tahun 2011 lalu,  Seluruh 33 Provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun  2011. Secara nasional kenaikan UMP tahun 2011 dibandingkan UMP tahun 2010 rata-rata mencapai 8,69 persen.</p> <p style="text-align: justify;">Kenaikan UMP 2011 tertinggi terjadi di Provinsi Papua Barat yang mengalami peningkatan sebesar 16,53 % dari  Rp 1.210.000 menjadi Rp 1.410.000. Sedangkan  DKI Jakarta menempati urutan kedua yang mengalami peningkatan sebesar 15,38 %, yaitu dari Rp 1.118.009 menjadi Rp 1.290.000<br /><br />Sementara itu, ada tiga provinsi yang tercatat tidak menetapkan UMP, sehingga diambil dari Upah Minimum Kota/kabupaten (UMK) terendah. Tiga Provinsi tersebut yaitu Jawa Barat yang mengambil UMK terendah di kota Banjar sebesar Rp732.000, Jawa Timur mengambil UMK terendah di Kabupaten Magetan, Ponorogo, dan Pacitan sebesar Rp705.000 serta  Jawa Tengah mengambil UMK terendah di Kabupaten Cilacap sebesar  Rp675.000. <strong>(siaran pers Kemenakertrans)</strong></p>

Berita Terkait

Solid Tanpa Voting, Tumpo Kembali Nahkodai PSMTI Melawi
Gandeng Pengusaha Nasional, Gubernur Dorong Realisasi Investasi Pendidikan dan Kesehatan
Harga Sembako Melejit Tajam, Bawang dan Cabai Picu Keluhan Warga Melawi
Polisi Turun Tangan! SPBU Disisir Ketat, Distribusi BBM Melawi Diawasi Total
Pemilik Warung Kopi di Pasar Melawi Klarifikasi Isu Penampungan Emas Ilegal
Jelang Ramadan, DPRD Melawi Minta Pengawasan Ketat Harga Sembako dan LPG
Ribuan Warga Meriahkan Pawai Obor Sambut Ramadan 1447 Hijriah di Melawi
Lembaga Adat Segel Tambang Diduga Ilegal Milik PT GUM, DAD Belitang Hulu Minta Aktivitas Dihentikan

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:08 WIB

Solid Tanpa Voting, Tumpo Kembali Nahkodai PSMTI Melawi

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:34 WIB

Gandeng Pengusaha Nasional, Gubernur Dorong Realisasi Investasi Pendidikan dan Kesehatan

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:47 WIB

Harga Sembako Melejit Tajam, Bawang dan Cabai Picu Keluhan Warga Melawi

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:12 WIB

Polisi Turun Tangan! SPBU Disisir Ketat, Distribusi BBM Melawi Diawasi Total

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:54 WIB

Pemilik Warung Kopi di Pasar Melawi Klarifikasi Isu Penampungan Emas Ilegal

Berita Terbaru

Tumpo yang terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua PSMTI Kabupaten Melawi. (Dedi Irawan)

Berita

Solid Tanpa Voting, Tumpo Kembali Nahkodai PSMTI Melawi

Selasa, 17 Feb 2026 - 22:08 WIB