Kemenakertrans : Hanya Provinsi Papua Yang Belum Tetapkan UMP 2012

×

Kemenakertrans : Hanya Provinsi Papua Yang Belum Tetapkan UMP 2012

Sebarkan artikel ini

Dari 33 Provinsi di Indonesia hanya Provinsi Papua yang belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2012. Sementara provinsi-provinsi lainnya telah menetapkan besaran UMP yang berlaku di wilayahnya masing-masing. <p style="text-align: justify;">Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertarns Myra M. Hanartani mengatakan pihaknya telah mengrimkan surat kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Papua untuk mendorong  penetapan UMP tahun 2012 sehingga dapat segera disosialisasikan serta diterapkan di masing-masing provinsi.<br /><br />“Sejak beberapa bulan lalu, kami memang telah mengirimkan surat kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan yang belum menetapkan UMP 2012 sehingga dapat mendorong proses penetapan upah minimum yang telah diusulkan kepada Gubernur, kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnakertrans, Myra M. Hanartani di kantor Kemnakertrans, Jakarta pada Senin (9/1).<br /><br />Myra mengatakan dalam menetapkan UMP memang diperlukan kehati-hatian karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentu. Namun dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, penetapan UMP segera harus diterapkan agar dapat berlaku efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah di masing-masing daerah.<br /><br />“Patut dipahami semua pihak, konsep dan kebijakan upah minimun itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Selebihnya dapat disesuaikan sesuai dengan kesepakatan pekerja dan pengusaha dan kemampuan perusahaan, “kata Myra<br /><br />Myra mengatakan upah minimum merupakan jaring pengamanan (safety net) yang ditetapkan dengan mempertimbangkan  Kebutuhan Hidup Layak (KHL),  produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).<br /><br />“Nilai KHLmerupakan salah satu faktor pertimbangan dalam penetapan UMP. Nilai KHL diperoleh melalui survey yang dilakukan unsur tripartit dalam dewan pengupahan sehingga nilai besarannya merupakan hasil bersama antara pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah, “kata Myra.<br /><br />Myra menjelaskan berdasarkan pemantauan penetapan UMP tahun 2012, provinsi yang menetapkan kenaikan upah tertinggi adalah Sulawesi Utara sebesar 19,05  % sedangkan yang kenaikan upah terendah adalah Papua Barat sebesar 3, 35 %.<br /><br />“Namun bila dilihat dari segi besaran jumlah UMP, DKI Jakarta, masih tertinggi dengan jumlah  Rp 1, 529, 150, 00, sedangkan terendah adalah Gorontalo sebesar Rp 837, 500, 00, “kata Myra. <strong>(Pusat Humas Kemnakertrans)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses