Kemenakertrans Intensifkan Penegakan Hukum bidang Pengawasan Ketenagakerjaan

oleh
oleh

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengintensifkan upaya penegakan peraturan dan perundang-undangan di bidang pengawasanketenagakerjaan. <p style="text-align: justify;">Hal ini dilakukan untuk memastikan agar perusahaan-perusahaan perusahaan melaksanakan norma dan peraturan ketenagakerjaan.<br /><br />Salah satu upaya yang dilakukan adalah meningkatkan kinerja dan profesionalitas petugas pengawasan ketenagakerjaan, terutama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan.<br /><br />Dalam upaya penegakan hukum,  pihak Kemenakertrans mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan aparat penegak hukum yakni, Polri, Kejaksaan Agung dan kalangan pengacara.<br /><br />Dirjen Penbinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Mudji Handaya  mengatakan selama ini proses penegakan hukum bidang ketenagakerjaan dilakukan melalui upaya atau pendekatan persuasif-edukatif dengan mengedepankan sosialisasi serta informasi tentang peraturan dan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan.<br /><br />“Dalam tahapan awal, pemerintah memberdayakan para pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pembinaan dan sosialiasi kepada perusahaan-perusahaan dan pekerja/buruh agar bisa menjalankan aturan-aturan ketenagakerjaan,”kata Mudji Handaya saat membuka Rakornas PPNS Ketenagakerjaan di Jakarta pada Senin malam (5/12)<br /><br />Dalam menegakkan pengawasan ketenagakerjaan para petugas pengawas menberikan pengawasan secara ketat terhadap penerapan waktu kerja dan waktu istirahat, upah, Jamsostek, TKI, Tenaga Kerja anak serta tenaga kerja asing di perusahaan-perusahaan.<br /><br />Selain itu, pengawasan pun dilakukan terhadap sektor norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kelembagaan K3, keahlian K3 serta Sistem manajemen K3 yang ada di perusahaan-perusahaan.<br /><br />Muhaimin menegaskan selain melaksanakan fungsi pembinaan, Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum  terhadap pelaksanaan norma-norma ketenagakerjaan, termasuk penerapan K3 di perusahaan-perusahaan. Bila terjadi pelanggaran-pelanggaran maka pemerintah tak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas dan bahkan membawa perkara ini ke ranah hukum .<br /><br />"Namun kenyataannya masih banyak perusahaan yang melanggar atau tidak menjalankan aturan ketenagakerjaan yang ada. Untuk itu, ke depan kita akan intensifkan penegakan hukum dengan  melakukan revitalisasi pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia.," tutur Mudji.<br /><br />Saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas umum, 1.460 orang, Pengawas spesialis  361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang. <br /><br />Rasio kebutuhan pengawas  ketenagakerjaan dengan jumlah perusahaan yang ada masih belum seimbang, sehingga seringkali menyebabkan terjadinya pelanggaran peraturan perundangan dan bahkan memancing terjadi perselisihan hubungan industrial.<br /><br />Padahal idealnya, satu orang pengawas ketenagakerjaan mengawasi sebanyak lima perusahaan dalam satu bulan atau 60 kali pemeriksaan dalam satu tahun.<br /><br /> Menurut Muhaimin Iskandar, salah satu kendala lainnya yang dihadapi pemerintah dalam mengawasi hubungan industrial adalah minimnya tenaga pengawas ketenagakerjaan, terutama di berbagai daerah.<br /><br />Bahkan, sampai data terakhir 2010, belum semua daerahmengangkat pengawas ketenagakerjaan pada jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan sehingga  kerapkali terjadi salah menjalankan fungsipengawasan, serta salah penempatan petugas pengawas ketenagakerjaan.<br /><br />Data Kemenakertrans menunjukkan bahwa saat ini, jumlah dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota di Indonesia ada sebanyak 506 kabupaten/kota, penyebaran pengawas ketenagakerjaan di disnaker yang memiliki tenaga tersebut ada 304 dinas, sedangkan disnaker yang belum memiliki Pengawas ada 202 dinas.<br /><br /> “Otonomi daerah menjadi satu penyebab dari tidak meratanya penyebaran tenaga pengawas ketenagakerjaan di Indonesia, sehingga kurang efektif untuk mengawasi banyaknya perusahaan yang ada,” kata Mudji.<br /><br />Untuk meningkatkan manajemen pengawasan di daerah sebagai konsekuensi otonomi daerah, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No.21/2010 tentang Pengawas Ketenagakerjaan, maka sistem pengawasan ketenagakerjaan kembali menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenakertrans.<br /><br />Dalam peraturan tersebut, pengawas ketenagakerjaan yang ada di Dinas tingkat provinsi, kabupaten/kota wajib memberikan laporan mengenai pengawasan ketenagakerjaan ke pemerintah pusat. Ini yang harus segera disosialisasikan kepada seluruh Dinas Tenaga Kerja seluruh Indonesia.Dengan sistem baru ini, nantinya diharapkan dapat memperbaiki sinergi dan koordinasi pusat dan daerah di bidang ketenagakerjaan, yang selama ini terputus sejak otonomi daerah.<br /><br />Mudji menjelaskan penegakan hukum dalam bidang ketenagakerjaan telah sesuai dan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan UU Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pembinaan Hubungan Industrial serta peraturan dan perundang-undangan lainnya.<br /><br />“Pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan dengan mengintensifkan penegakan hukum dilakukan untuk menjamin terwujudnya kesejahteraan dan keadilan bagi tenaga kerja, masyarakat dan pengusaha, “kata Mudji.<br /><br />Proses penegakan hukum bidang ketenagakerjaan, kata Mudji dimulai dari kegiatan pengawasan ke perusahaan-perusahaan secara reguler. Dengan jumlah aparat pengawas atau pengawas pegawai negeri sipil (PPNS) yang masih terbatas dari sisi kuantitas (jumlah), maka upaya peningkatan kualitas pengawasan mutlak harus dilaksanakan.<br /><br />&ldquo;Aparat pengawas ketenagakerjaan didorong untuk melakukan penyidikan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terindikasi melanggar peraturan dan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan, “kata Mudji.<br /><br />Mengenai masih minimnya pengawas ketenagakerjaan pihak Kemenakertrans berupaya mempercepat peningkatan kualitas dan kuantitas pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pendidikan dan pelatihan pengawas ketenagakerjaan serta melakukan upgrading dan bimbingan teknis secara terus menerus.<br /><br />Untuk mempermudah sinergi dan koordinasi, Kemenakertrans akan membentuk jaringan informasi khusus pengawasan ketenagakerjaan yang menghubungkan antara dinas ketenagakerjaan, Balai Hyperkes dan Keselamatan Kerja, PT Jamsostek serta instansi terkait lainnya. <strong>(Pusat Humas Kemenakertrans)</strong></p>