Kemenakertrans Prioritaskan Pengawasan Pekerja Sektor Jasa Konstruksi

oleh
oleh

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memprioritaskan pengawasan ketenagakerjaan pada sektor jasa konstruksi mengingat sektor tersebut merupakan salah satu sektor pekerjaan yang beresiko tinggi. <p> </p> <p class="MsoNormal"><span style="font-size: 7.5pt; font-family: Verdana;">Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memprioritaskan pengawasan ketenagakerjaan pada sektor jasa konstruksi mengingat sektor tersebut merupakan salah satu sektor pekerjaan yang beresiko tinggi. <br /> <br /> "Tingkat kecelakaan kerja jasa Konstruksi masih relatif tinggi karena proyek yang dikerjakan dalam waktu relatif lama dan nonstop dilakukan atau biasanya (pekerjaan berlangsung) selama 24 jam, sehingga tingkat kelelahan pekerja yang tinggi dapat menyebabkan kerawanan kecelakaan kerja," kata Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans I Gusti Made Arka usai menyaksikan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja di Puri Parkview, Jakarta Barat, Selasa. <br /> <br /> Keselamatan dan kecelakaan kerja (K3) sektor jasa konstruksi menjadi prioritas pengawasan pemerintah karena sektor tersebut masih berada dalam daftar teratas tingkat kecelakaan kerja secara nasional, meskipun Arka mengakui jumlah kecelakaan mengalami tren penurunan dalam 2 tahun terakhir. <br /> <br /> "Dalam dua tahun belakangan ini proyek pembangunan, baik pemerintah maupun swasta terus tumbuh dan diperkirakan rata-rata ada 1.000-2.000 proyek dibangun di kota-kota besar di tanah air," ujarnya. <br /> <br /> Sektor jasa konstruksi diperkirakan mempekerjakan kurang lebih 4,5 juta orang atau 5 persen dari jumlah pekerja secara nasional. <br /> <br /> Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mencanangkan pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional tahun 2011 mulai 12 Januari sampai 12 Februari. <br /> <br /> Pencanangan bulan K3 itu adalah sebagai salah satu upaya sosialiasi penerapan K3 yang akan melibatkan pekerja dan masyarakat umum secara langsung agar pekerja dan masyarakat umum sadar mengenai pentingnya mengenakan peralatan pelindung diri, seperti helm,sepatu, dan kaos tangan. <br /> <br /> Sementara itu, Data Kemenakertrans menyebutkan terjadi penurunan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada tahun 2010 dibanding tahun sebelumnya. <br /> <br /> Selama 2010 tercatat "hanya" ada 65.000 kasus kecelakaan kerja dibandingkan dengan tahun 2009 yang tercatat 96,314 kasus dengan rincian 87,035 sembuh total, 4.380 cacat fungsi, 2.713 cacat sebagian, 42 cacat total dan 2.144 meninggal dunia. (Eka/Ant) </span></p> <p> </p>