Kemendagri Beri "Lampu Hijau" Soal Pulau Larilarian

oleh
oleh

Ketua DPRD Kalimantan Selatan Nasib Alamsyah mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri telah memberi "lampu hijau" kepada Kalsel terkait dengan persoalan Pulau Larilarian di Kabupaten Kotabaru. <p style="text-align: justify;">"Kemendagri menyatakan, Pulau Larilarian yang berada dekat Selat Makassar dan Laut Sulawesi itu, memang masuk wilayah Kalsel," katanya melalui telepon selular kepada Antara Kalsel, di Banjarmasin, Sabtu.<br /><br />"Pernyataan Kemendagri itu dilontarkannya di sela-sela kegiatan peningkatan SDM pimpinan/anggota DPRD Kalsel di Jakarta," kata Kolonel Infantri purnawirawan tersebut.<br /><br />Ia menerangkan, ketika peningkatan SDM pimpinan/anggota DPRD Kalsel tersebut, pihak Kemendagri berjanji dalam waktu segera mengeluarkan surat terkait Pulau Larilarian.<br /><br />"Surat yang merupakan lampu hijau bagi Kalsel atas Pulau Larilarian dari Kemendagri tersebut, Insya Allah sudah kita terima sekitar pertengahan Juli mendatang," ujarnya.<br /><br />Menurut mantan Komandan Korem Bone, Sulawesi Selatan tersebut, dengan adanya pernyataan Kemendagri itu akan lebih memberi kekuatan bagi Kalsel untuk mendapatkan bagi hasil atas usaha penambangan minyak dan gas di lepas pantai Pulau Larilarian.<br /><br />"Dengan adanya pernyataan Kemendagri tersebut, kita berharap, baik Pearl Oil, selaku perusahaan yang melakukan penambangan migas di Larilarian maupun SSK Migas Kementerian ESDM bisa memenuhi tuntutan Kalsel," katanya.<br /><br />"Sebab, bagaimanapun, baik secara historis maupun geografis dan yuridis, Pulau Larilarian masuk wilayah Kabupaten Kotabaru, Kalsel, bukan berada dalam wilayah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat," katanya.<br /><br />Oleh karena itu pula, Kalsel berhak atas Pulau Larilarian, termasuk dalam pengelolaan dan menikmati hasil kekayaan sumber daya alam yang terdapat pulau tersebut, kata Nasib Alamsyah.<strong> (das/ant)</strong></p>