Kemendagri Beri Sinyal Setujui Raperda RTRW Kaltim

oleh
oleh

Kementerian Dalam Negeri memberi sinyal segera menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang diajukan beberapa waktu lalu. <p style="text-align: justify;">Wakil Ketua Panitia Khusus Raperda RTRW DPRD Kaltim Syafruddin dihubungi dari Samarinda, Jumat, mengatakan sinyal positif tersebut didapat dalam konsultasi akhir yang dilakukan pansus ke Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri pada Kamis (26/11).<br />Dalam hasil konsultasi tersebut, Kasubdit Pertanahan dan Penataan Ruang Ditjen Bangda Kemendagri Agus Parmon memberikan apresiasi dan menyambut positif kinerja DPRD dan Pemprov Kaltim dalam menyelesaikan pembahasan Raperda RTRW.<br /><br />Sesuai jadwal yang disusun Badan Musyawarah DPRD Kaltim, Raperda RTRW rencananya disahkan pada 14 Desember 2015 melalui rapat paripurna.<br /><br />"Namun, sebelum disahkan oleh DPRD Kaltim, Ditjen Bangda Kemendagri berharap Pemerintah Provinsi Kaltim melakukan pra-evaluasi terhadap raperda tersebut, sehingga setelah tiga hari disahkan, Kemendagri tidak terlalu banyak merevisi Perda RTRW tersebut," jelasnya.<br /><br />Usai melakukan konsultasi akhir di Kemendagri, Syafruddin mengaku lega, sebab dalam waktu dekat Provinsi Kaltim akan memiliki Perda RTRW yang berlaku hingga 20 tahun mendatang.<br /><br />"Kami berharap ketika raperda ini telah disahkan menjadi perda, dapat menjadi payung hukum dan acuan bagi jajaran Pemerintah Provinsi Kaltim dan pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah," ujarnya.<br />Ia menambahkan Raperda RTRW disusun dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah Kaltim, isu-isu strategis wilayah, tantangan eksternal berupa isu globalisasi, dampak pemanasan global dan penanganan kawasan perbatasan antarprovinsi dan kabupaten/kota, serta hal-hal yang ingin dicapai dalam periode 20 tahun ke depan.<br /><br />Menurut Syafruddin, RTRW Kaltim memaduserasikan tata guna tanah, air, udara, dan sumber daya alam lainnya dalam satu kesatuan tata lingkungan yang harmonis dan dinamis serta ditunjang oleh pengelolaan perkembangan penduduk yang serasi, serta pendekatan wilayah yang memperhatikan aspek lingkungan alam dan sosial.<br />Dalam rangka mengantisipasi dinamika internal dan eksternal tersebut, lanjutnya, pembangunan penataan ruang perlu ditingkatkan melalui upaya perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang.<br /><br />Hal itu untuk mengalokasikan sumber daya secara berdaya guna dan berhasil guna melalui peningkatan keterpaduan dan keserasian pembangunan di segala sektor pembangunan, yang secara spasial diakomodasi dalam RTRW Kaltim.<br /><br />"Dengan demikian, RTRW Kaltim merupakan matra spasial dalam pembangunan wilayah provinsi yang mencakup pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan. Dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan hidup secara tertib, aman, efektif dan efesien," urainya.<br />Ia menambahkan, penyusunan Raperda RTRW Provinsi Kaltim ini juga telah memperhatikan perkembangan permasalahan nasional dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang provinsi, upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi provinsi, serta keselarasan aspirasi pembangunan provinsi dan kabupaten/kota.<br /><br />"Melalui Raperda RTRW ini, kita berharap sumber daya alam yang masih dimiliki Kaltim saat ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan memanfaatkan secara optimal," tambahnya. (das/ant)</p>