Home / Tak Berkategori

Kemendagri Ingatkan Daerah Soal Sanksi Penundaan DAU

- Jurnalis

Jumat, 25 Maret 2011 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Dalam Negeri mengingatkan pemerintah daerah tentang sanksi penundaaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) bagi daerah yang tidak menyelesaikan peraturan daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tepat waktu. <p style="text-align: justify;">Kementerian Dalam Negeri mengingatkan pemerintah daerah tentang sanksi penundaaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) bagi daerah yang tidak menyelesaikan peraturan daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tepat waktu.<br /><br />"Sanksi itu dan tata cara mekanismenya diatur dalam PP Nomor 65 Tahun 2010," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Yuswandi A. Temenggung, di Jakarta, Jumat.<br /><br />Yuswandi mengatakan data terbaru yang diterima Kemdagri hingga Rabu siang, sebanyak 19 daerah belum menyelesaikan Perda tentang APBD.<br /><br />Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengungkapkan sebanyak 27 daerah belum merampungkan Perda tentang APBD. Dari 524 Pemda di seluruh Indonesia, sebanyak 497 Pemda sudah menyampaikan APBD yang terdiri dari 32 provinsi, 378 kabupaten, dan 87 kota.<br /><br />Saat dikonfirmasi, Yuswandi mengatakan provinsi yang belum menyelesaikan Perda APBD adalah Aceh. Pemerintah provinsi Aceh masih dalam proses membahas APBD dengan DPRD.<br /><br />Sementara, untuk kabupaten/kota yang belum, Yuswandi tidak menyebutkan daerah mana saja.<br /><br />Ia hanya mengatakan Perda APBD kabupaten/kota harus dievaluasi terlebih dahulu oleh pemerintah provinsi sebelum diserahkan ke Kementerian Keuangan.<br /><br />Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Marwanto Harjowirjono, Kamis (24/3) menjelaskan berdasarkan peraturan yang berlaku seharusnya Perda APBD sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan paling lambat 31 Januari pada tahun pelaksanaan anggaran.<br /><br />Menurut dia, jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga ada penyelesaian Perda APBD maka akan ada penundaan penyaluran DAU kepada daerah yang bersangkutan.<br /><br />"Penyaluran DAU akan ditahan sebesar 25 persen, tapi nanti kalau sudah selesai akan disalurkan juga," katanya.<br /><br />Marwanto tidak bersedia menyebutkan daerah-daerah mana saja yang belum menyelesaikan Perda APBD-nya.<br /><br />"Karakter daerah macam-macam, ada yang hubungan eksekutif dengan legislatifnya mesra tapi ada juga yang sebaliknya," katanya.<br /><br />Ia berharap daerah itu dapat segera menyelesaikan Perda APBD-nya sesegera mungkin.(Eka/Ant)</p>

Berita Terkait

Pemangkasan Anggaran Berdampak Pada Infrastruktur dan Belanja Pegawai
Festival Pemuda Kreatif 2025: Wadah Generasi Muda Kutim Tunjukkan Ide dan Inovasi
Anggota DPRD Sintang Hadiri Sidang Agung Gereja Katolik Indonesia 2025: Momentum Refleksi dan Penguatan Pelayanan
Anastasia Dukung Promosi Wisata Sintang Lewat Kegiatan Trabas di Gunung Kelam
Sociopreneurship: Bisnis yang Mengubah Dunia
Jelang Natal dan Tahun Baru, DPRD Sintang Minta Pemkab Perhatikan dan Perbaiki Ruas Jalan Dalam Kota
Anggota DPRD Sintang Santosa Imbau Pengguna Jalan Lebih Berhati-Hati
DPRD Sintang Harapkan Pemkab Gelar Operasi Pasar Hingga ke Pedalaman Jelang Natal dan Tahun Baru

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 17:57 WIB

Pemangkasan Anggaran Berdampak Pada Infrastruktur dan Belanja Pegawai

Minggu, 9 November 2025 - 17:30 WIB

Festival Pemuda Kreatif 2025: Wadah Generasi Muda Kutim Tunjukkan Ide dan Inovasi

Sabtu, 8 November 2025 - 23:23 WIB

Anggota DPRD Sintang Hadiri Sidang Agung Gereja Katolik Indonesia 2025: Momentum Refleksi dan Penguatan Pelayanan

Sabtu, 8 November 2025 - 20:34 WIB

Anastasia Dukung Promosi Wisata Sintang Lewat Kegiatan Trabas di Gunung Kelam

Sabtu, 8 November 2025 - 18:37 WIB

Sociopreneurship: Bisnis yang Mengubah Dunia

Berita Terbaru

Artikel

Sociopreneurship: Bisnis yang Mengubah Dunia

Sabtu, 8 Nov 2025 - 18:37 WIB