Kemendagri Ingatkan Daerah Soal Sanksi Penundaan DAU

oleh
oleh

Kementerian Dalam Negeri mengingatkan pemerintah daerah tentang sanksi penundaaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) bagi daerah yang tidak menyelesaikan peraturan daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tepat waktu. <p style="text-align: justify;">Kementerian Dalam Negeri mengingatkan pemerintah daerah tentang sanksi penundaaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) bagi daerah yang tidak menyelesaikan peraturan daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tepat waktu.<br /><br />"Sanksi itu dan tata cara mekanismenya diatur dalam PP Nomor 65 Tahun 2010," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Yuswandi A. Temenggung, di Jakarta, Jumat.<br /><br />Yuswandi mengatakan data terbaru yang diterima Kemdagri hingga Rabu siang, sebanyak 19 daerah belum menyelesaikan Perda tentang APBD.<br /><br />Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengungkapkan sebanyak 27 daerah belum merampungkan Perda tentang APBD. Dari 524 Pemda di seluruh Indonesia, sebanyak 497 Pemda sudah menyampaikan APBD yang terdiri dari 32 provinsi, 378 kabupaten, dan 87 kota.<br /><br />Saat dikonfirmasi, Yuswandi mengatakan provinsi yang belum menyelesaikan Perda APBD adalah Aceh. Pemerintah provinsi Aceh masih dalam proses membahas APBD dengan DPRD.<br /><br />Sementara, untuk kabupaten/kota yang belum, Yuswandi tidak menyebutkan daerah mana saja.<br /><br />Ia hanya mengatakan Perda APBD kabupaten/kota harus dievaluasi terlebih dahulu oleh pemerintah provinsi sebelum diserahkan ke Kementerian Keuangan.<br /><br />Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Marwanto Harjowirjono, Kamis (24/3) menjelaskan berdasarkan peraturan yang berlaku seharusnya Perda APBD sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan paling lambat 31 Januari pada tahun pelaksanaan anggaran.<br /><br />Menurut dia, jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga ada penyelesaian Perda APBD maka akan ada penundaan penyaluran DAU kepada daerah yang bersangkutan.<br /><br />"Penyaluran DAU akan ditahan sebesar 25 persen, tapi nanti kalau sudah selesai akan disalurkan juga," katanya.<br /><br />Marwanto tidak bersedia menyebutkan daerah-daerah mana saja yang belum menyelesaikan Perda APBD-nya.<br /><br />"Karakter daerah macam-macam, ada yang hubungan eksekutif dengan legislatifnya mesra tapi ada juga yang sebaliknya," katanya.<br /><br />Ia berharap daerah itu dapat segera menyelesaikan Perda APBD-nya sesegera mungkin.(Eka/Ant)</p>