Kemendes Pertimbangkan Kenaikan Dana Desa

oleh
oleh

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sedang mempertimbangkan besaran kenaikan dana desa (DD), bagi desa-desa yang tidak memenuhi empat syarat dalam pemanfaatan anggaran dari APBN tersebut. <p style="text-align: justify;">"Sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 4/2017, prioritas penggunaan DD itu kan ada empat, jadi aturan ini yang harus dipegang oleh semua desa," ujar Taufik, Plt Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kemendes PDTT, di Samarinda, Rabu.<br /><br />Untuk itu, saat ini pihaknya sedang membahas mengenai hal-hal prinsip terkait hal tersebut, yakni jika ada desa yang menggunakan DD tidak sesuai dengan empat prioritas ini, maka besaran kenaikannya dipertimbangkan.<br /><br />Sedangkan bagi desa yang taat aturan terhadap empat prioritas itu, maka nilai penambahannya harus lebih besar ketimbang yang kurang taat aturan.<br /><br />"Semua desa akan mengalami penambahan DD tahun depan, tapi ya itu tadi, besarannya harus dibedakan. Bagi desa yang memanfaatkan sesuai empat prioritas, maka nilai DD-nya akan lebih tinggi ketimbang yang tidak sesuai prioritas," katanya.<br /><br />Hal itu dikatakan Taufik ketika ditemui sebelum menjadi pembicara dalam acara Fasilitasi Kebijakan Dana Desa di aula Kantor Pusat Bank Kaltim, Samarinda.<br /><br />Acara yang dikemas dalam bentuk diskusi ini dihadiri sekitar 840 desa se-Kaltim dengan moderator M Jauhar Efendi, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim.<br /><br />Tahun ini, lanjut Taufik, nilai DD secara nasional mencapai Rp60 triliun. Sedangkan untuk 841 desa di Provinsi Kaltim dengan nilai Rp692,42 miliar sehingga rata-rata satu desa memperoleh alokasi kisaran Rp800-900 juta.<br /><br />Untuk DD 2018, ia mengatakan akan terjadi kenaikan, namun ia belum bisa memastikan berapa persen kenaikannya karena hingga kini masih dilakukan perhitungan dengan cermat.<br /><br />"Kalau Pak Menteri (Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo) sih, maunya naik 100 persen sehingga DD tahun depan bisa menjadi Rp120 triliun, tapi itu belum final, yang jelas, pasti naik," ujarnya meyakinkan.<br /><br />Sedangkan empat skala prioritas penggunaan DD berdasarkan Permendes PDTT Nomor 4/2017 adalah untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau BUMDes Bersama, embung (waduk/irigasi), produk unggulan desa atau kawasan perdesaan, dan sarana olahraga skala desa.<br /><br />Menurutnya, BUMDes dan BUMDes Bersama menjadi prioritas pertama karena lembaga ini akan mampu meningkatkan perekonomian desa, mengingat dari sini akan dikembangkan potensi eknomi desa yang pada akhirnya dapat mempercepat perputaran ekonomi warga.<br /><br />"Misalnya, jika potensi ekonomi desa yang signifikan di Kabupaten Kutai Kartanegara adalah kebun karet, maka peran BUMDes adalah bagaimana karet ini tidak dijual mentah, sehingga melalui modal BUMDes bisa mencipta produk setengah jadi agar peningkatan ekonominya lebih kuat lagi," ujar Taufik. (*)<br /><br /><br />Sumber: http://www.antaranews.com</p>