Kemenhub Cabut Izin Enam Rute Penerbangan Lima Maskapai

×

Kemenhub Cabut Izin Enam Rute Penerbangan Lima Maskapai

Sebarkan artikel ini

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mencabut enam rute dari lima maskapai periode Januari hingga Mei 2016. <p style="text-align: justify;">Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamurahardjo di Jakarta Senin mengatakan pencabutan tersebut karena maskapai tidak melaksanakan pelayanan sesuai ketentuan.<br /><br />"Rute tersebut tidak diterbangi," katanya. "Pencabutan rute artinya meliputi semua frekuensi yang dilayani dalam rute tersebut, kalau hanya pengurangan frekuensi, tidak termasuk untuk frekuensi yang dilayani sesuai ketentuan."<br /><br />Selain menyabut izin lima rute, Kemenhub juga memutuskan mengurangi sembilan frekuensi penerbangan untuk beberapa rute tertentu.<br /><br />"Dengan demikian terdapat enam pencabutan izin rute dan sembilan pengurangan frekuensi," kata Hemi.<br /><br />Hemi menambahkan selama periode Januari-Mei 2016 telah diterbitkan sebanyak 15 surat pencabutan kapasitas angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, yakni terdiri dari enam surat pencabutan izin rute dan sembilan surat pengurangan frekuensi penerbangan kepada sembilan maskapai tersebut.(*)<br /><br />Sumber: http://www.antaranews.com</p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses