Home / Tak Berkategori

Kemenhut 529/2012 Rujukan Pemkab Keluarkan Izin WPR

- Jurnalis

Rabu, 10 April 2013 - 03:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah mengusulkan keputusan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Nomor 529 Tahun 2012 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan menjadi landasan Pemerintah kabupaten dan kota memberikan serta menerbitkan izin wilayah pertambangan rakyat (WPR). <p style="text-align: justify;">"Kemenhut 529/2012 itu merupakan substansi kehutanan yang telah disetujui oleh BKPRN. Pemkab dan pemkot di Kalteng aman menerbitkan izin WPR dan terhindar dari kesalahan menurut sudut pandang salah Kemenhut," kata Kepala Dishut Kalteng Sipet Hermanto di Palangka Raya, Rabu.</p> <p style="text-align: justify;">Ia mengungkapkan seluruh kepala daerah di "Bumi Tambun Bungai" itu hampir ada kesepakatan dalam penyusunan tata ruang wilayah di Kabupaten kota mengacu kepada Kemenhut Nomor 292 Tahun 2011, dan setelah ada perbaruan dan penyempurnaan menjadi Kemenhut 529/2012.</p> <p style="text-align: justify;">Dia merasa bingung dengan alasan beberapa kepala daerah di Provinsi Kalteng tersebut yang tidak berkenan mengeluarkan izin WPR karena belum adanya kejelasan rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) setempat.</p> <p style="text-align: justify;">"Saya setuju dengan pernyataan Gubernur Kalteng bahwa landasan pemberian izin WPR itu ada dan Bupati ataupun walikota tidak perlu khawatir. Kemenhut 529/2012 itu aman dijadikan rujukan izin WPR," kata Kepala Dishut Kalteng itu.</p> <p style="text-align: justify;">Sipet menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan pertambangan ada ketentuan yang memperbolehkan serta memberikan ruang bagi WPR. Untuk itu, Kepala Daerah selayaknya memfasilitasi masyarakat yang beraktivitas serta mencari nafkah dari WPR.</p> <p style="text-align: justify;">Hanya dirinya menyarankan agar Pemkab maupun Pemkot terlebih dahulu meneliti lokasi mana yang berpotensi dan memiliki banyak tambang emas maupun pasir zircon. Sebab dua jenis tambang tersebut yang memungkinkan dapat dimanfaatkan maupun dikelola masyarakat.</p> <p style="text-align: justify;">"Kalau tambang batubara kan skala besar jadi tidak tidak mungkin bisa dikelola masyarakat," katanya sembari berharap pemkab dan pemkot di "Bumi Pancasila" itu mengeluarkan izin WPR untuk mengantisipasi terjadinya illegal mining. <strong>(phs/Ant)</strong></p> <p style="text-align: justify;"><br /> </p>

Berita Terkait

Dewan Mengimbau Masyarakat Untuk Meningkatkan Kewaspadaan Terkait Kondisi Cuaca
Markus Jembari Dorong Perusahaan Perkebunan Ikut Rawat Jalan Demi Kelancaran Akses di Sintang
Gebyar Apresiasi GTK 2025, Pemprov Kaltara Teguhkan Komitmen Untuk Menguatkan Peran Guru Di Era Digital
Seminar PGRI Kaltara Tekankan Pendidikan Sebagai Investasi Strategis Masa Depan
Tabligh Akbar Meriahkan Hut Ke-13 Kaltara, Perkuat Persatuan Dan Nilai Spiritual Masyarakat
Melawi Siap Sambut Offroader Malaysia–Brunei yang Menginap di Hotel Lima Bintang Sebelum Taklukkan Alam Kalimantan
Kapolres Sintang Sambut Kunjungan Anak-Anak TK Insan Mulia dalam Program “Polisi Sahabat Anak”
Kecamatan Kelam Permai Gelar Bimtek Tingkatkan Kompetensi Aparatur Desa Menuju Pelayanan Publik Berkualitas

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 22:37 WIB

Dewan Mengimbau Masyarakat Untuk Meningkatkan Kewaspadaan Terkait Kondisi Cuaca

Jumat, 14 November 2025 - 21:52 WIB

Markus Jembari Dorong Perusahaan Perkebunan Ikut Rawat Jalan Demi Kelancaran Akses di Sintang

Jumat, 14 November 2025 - 14:16 WIB

Gebyar Apresiasi GTK 2025, Pemprov Kaltara Teguhkan Komitmen Untuk Menguatkan Peran Guru Di Era Digital

Jumat, 14 November 2025 - 14:12 WIB

Seminar PGRI Kaltara Tekankan Pendidikan Sebagai Investasi Strategis Masa Depan

Jumat, 14 November 2025 - 14:10 WIB

Tabligh Akbar Meriahkan Hut Ke-13 Kaltara, Perkuat Persatuan Dan Nilai Spiritual Masyarakat

Berita Terbaru