Kemenhut 529/2012 Rujukan Pemkab Keluarkan Izin WPR

oleh
oleh

Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah mengusulkan keputusan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Nomor 529 Tahun 2012 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan menjadi landasan Pemerintah kabupaten dan kota memberikan serta menerbitkan izin wilayah pertambangan rakyat (WPR). <p style="text-align: justify;">"Kemenhut 529/2012 itu merupakan substansi kehutanan yang telah disetujui oleh BKPRN. Pemkab dan pemkot di Kalteng aman menerbitkan izin WPR dan terhindar dari kesalahan menurut sudut pandang salah Kemenhut," kata Kepala Dishut Kalteng Sipet Hermanto di Palangka Raya, Rabu.</p> <p style="text-align: justify;">Ia mengungkapkan seluruh kepala daerah di "Bumi Tambun Bungai" itu hampir ada kesepakatan dalam penyusunan tata ruang wilayah di Kabupaten kota mengacu kepada Kemenhut Nomor 292 Tahun 2011, dan setelah ada perbaruan dan penyempurnaan menjadi Kemenhut 529/2012.</p> <p style="text-align: justify;">Dia merasa bingung dengan alasan beberapa kepala daerah di Provinsi Kalteng tersebut yang tidak berkenan mengeluarkan izin WPR karena belum adanya kejelasan rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) setempat.</p> <p style="text-align: justify;">"Saya setuju dengan pernyataan Gubernur Kalteng bahwa landasan pemberian izin WPR itu ada dan Bupati ataupun walikota tidak perlu khawatir. Kemenhut 529/2012 itu aman dijadikan rujukan izin WPR," kata Kepala Dishut Kalteng itu.</p> <p style="text-align: justify;">Sipet menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan pertambangan ada ketentuan yang memperbolehkan serta memberikan ruang bagi WPR. Untuk itu, Kepala Daerah selayaknya memfasilitasi masyarakat yang beraktivitas serta mencari nafkah dari WPR.</p> <p style="text-align: justify;">Hanya dirinya menyarankan agar Pemkab maupun Pemkot terlebih dahulu meneliti lokasi mana yang berpotensi dan memiliki banyak tambang emas maupun pasir zircon. Sebab dua jenis tambang tersebut yang memungkinkan dapat dimanfaatkan maupun dikelola masyarakat.</p> <p style="text-align: justify;">"Kalau tambang batubara kan skala besar jadi tidak tidak mungkin bisa dikelola masyarakat," katanya sembari berharap pemkab dan pemkot di "Bumi Pancasila" itu mengeluarkan izin WPR untuk mengantisipasi terjadinya illegal mining. <strong>(phs/Ant)</strong></p> <p style="text-align: justify;"><br /> </p>