Home / Tak Berkategori

Kemenhut Diminta Usut Mafia Kehutanan Kalbar

- Jurnalis

Jumat, 8 Juli 2011 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat Sukiman menyarankan Kementerian Kehutanan untuk mengkaji dan mengusut mafia kehutanan yang diduga marak beroperasi di Kalbar. <p style="text-align: justify;">"Tidak bisa dipungkiri, mafia kehutanan beroperasi di Kalbar untuk membabat hutan-hutan lindung. Modusnya adalah invasi perkebunan kelapa sawit yang merambah kawasan hutan lindung," katanya dihubungi di Jakarta, Jumat.<br /><br />Berdasarkan hal tersebut, Komisi VI DPR RI menyatakan siap untuk bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan untuk mengkaji pembabatan kawasan hutan lindung di Kalbar.<br /><br />Menurut dia, sah-sah saja perusahaan perkebunan berinvestasi di Kalbar, asalkan selama itu tidak merambah dan merusak kawasan hutan lindung.<br /><br />"Investor mesti menunjukkan komitmennya untuk membangun daerah dengan menyelaraskan antara kepentingan dunia usaha dan sosial kemasyarakatan," tuturnya.<br /><br />Terkait dengan Perpres Nomor 10 tahun 2011 tentang Moratorium Hutan yang dinilai berbenturan dengan azas pengembangan perkebunan kelapa sawit, saat ini hal tersebut sudah dikaji dan dalam tahap evaluasi antara DPR RI dan Departemen Kehutanan dan Perkebunan.<br /><br />"Kalau kita, sepanjang itu tidak melanggar dan menghambat tidak masalah," kata Sukiman.<br /><br />Karena itu ia sebutkan dirinya yang juga anggota Panja Pencegahan Pemberantasan Pembalakan Liar (P3L) akan membahas implementasi UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Dimana nantinya akan mengatur pola-pola kehutanan agar masyarakat sekitar hutan tidak menjadi korban.<br /><br />"Kemenhut sudah mengkajinya. Ini melibatkan sejumlah pihak seperti pakar pidana atau akademis," tuturnya.<br /><br />Ke depan ia mengatakan akan ada penertiban dan evaluasi terhadap sejumlah aktivitas yang melanggar kawasan hutan mulai dari aktivitas pertambangan maupun perkebunan kelapa sawit.<br /><br />Apakah izin-izinnya melanggar kawasan hutan atau tidak. Jika ditemukan maka akan dikenai sanksi. Dan itu akan dimusnahkan.<br /><br />"Ini sudah banyak terjadi hampir di Pulau Kalimantan seperti di Kalteng, Kalsel maupun Kalbar," katanya.<strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur
Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas
Asisten 1, Hadiri Raker dan Ramah Tamah Camat Dedai Dengan Kades dan Ketua BPD Se Kecamatan Dedai
Sekda Sintang Kecewa Realisasi Anggaran Pemkab Sintang Tahun 2025 Hanya 81,59 Persen
Realisasi APBD 2025 Kecil, Bupati Sintang Minta OPD Sering Rapat Evaluasi
UMKM Desa Kalbar Tampil di Hari Desa Nasional 2026, Kerupuk hingga Dodol Durian Paling Diminati
Awal Tahun 2026 Bertemu Kepala OPD, Bupati Sintang Berikan Arahan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:29 WIB

Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:15 WIB

Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:12 WIB

Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:15 WIB

Asisten 1, Hadiri Raker dan Ramah Tamah Camat Dedai Dengan Kades dan Ketua BPD Se Kecamatan Dedai

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:12 WIB

Sekda Sintang Kecewa Realisasi Anggaran Pemkab Sintang Tahun 2025 Hanya 81,59 Persen

Berita Terbaru